BatamNow.com – Pembacaan tuntutan terdakwa Sawaludin alias Sawal pengedar uang palsu ditunda yang kedua kali pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (07/03/2024).
Penundaan kembali sidang itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Sawal.
Dalam persidangan itu David Sitorus menanyakan JPU terkait pembacaan tuntutan.
“Ini tuntutan belum siap?” kata David Sitorus, ketua majelis hakim, dalam persidangan di PN Batam, Kamis (07/03/2024).
Lalu dijawab Karya So Immanuel sebagai JPU pengganti, “Untuk tuntutan belum siap majelis”.
Semestinya JPU dalam perkara nomor 42/Pid.B/2024/PN Btm ini adalah Arif Darmawan Wiratama.
Hakim sepertinya kehabisan kesabaran, lalu David Sitorus meminta jaksa lebih serius karena masih banyak kasus lain yang harus dibuktikan di meja hijau.
“Jaksanya si Arif, tidak ada dititip, sampaikan sama dia ya pak Karya, kalau dia memang tak bisa hadir, seharusnya bertanggung jawab dia, dia titip kalau sudah siap, jangan menunda-nunda, jangan nanti penahanan mau habis, baru dia menuntut, ini banyak libur lho, harus kita perhitungkan itu,” ujar David kepada JPU pengganti.
Usai memberikan pesan terhadap JPU yang berhalangan hadir lalu kepada Syawal David mengatakan, “Begitu yaa Sawal, tuntutanmu belum siap, sidang kita tunda sampai Kamis pada 14 Maret 2024”.
Amatan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Sawal memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Mendampingi Ketua Majelis, hadir hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian masing-masing sebagai anggota.
Temukan Uang Palsu di Tempat Sampah
Begini kronologisnya hingga terdakwa Sawaludin alias Sawal sampai harus terjebloskan ke dalam lokap.
Pada Rabu (25/10/2023), saat hendak membuang sampah di tempat pembuangan sampah di Dapur 12, Sawal melihat ada tumpukan map.
Selanjutnya terdakwa mengambil sebanyak 5 map lalu terdakwa membuka map pertama yang berisikan salinan (copy) tugas sekolah.
Sedangkan map kedua berisikan seperti gambar kotak-kotak. Map ketiga berisikan seperti gambar kotak-kotak untuk penulisan nama.
Nah, selanjutnya pada saat terdakwa membuka map ke-4 berisikan copy-an gambar uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya terdakwa kembali memeriksa di dalam map tersebut dan menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar dalam kondisi sudah terpotong, mirip dengan uang rupiah asli.
Lalu terdakwa membawa temuannya itu ke rumah dan menyimpan map berisikan uang palsu tersebut di bawah kasur.
Sawal pertama kali membelanjakan uang palsu pada 2 November 2023. Di salah satu warung di Tanjung Uma, ia menggunakan 1 lembar uang Rp 100 ribu palsu untuk membeli 1 bungkus rokok OPO Bold seharga Rp 16 ribu. Aksinya lancar, pun mendapat uang kembalian dari pemilik warung.
Selanjutnya pada Jumat, 3 November 2023, Sawal kembali ke Tanjung Uma untuk menyebarkan uang palsu dengan cara sama, membelanjakan di warung.
Di kedai itu, Sawal belanja Rp 14 ribu untuk 1 bungkus rokok HD isi 16 batang dan 1 buah mancis.
Ia membayar dengan selembar uang pecahan Rp 100 ribu, diserahkan kepada pemilik warung.
Saat meninggalkan warung, pemiliknya berteriak, “Eh beat merah stop dulu”.
Sawal akhirnya ketahuan menggunakan uang palsu untuk belanja lalu diamankan oleh warga sekitar.
Tak lama, datang anggota kepolisian dari Polsek Lubuk Baja. Terdakwa pun langsung digiring ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa Sawal yang disidang pada Kamis (29/02) kemarin dan dilanjut hari ini, Kamis (07/03), surat tuntutannya dua kali tertunda dibacakan. (Aman)