BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dibuat Robiyanto kepada Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian RI (Polri).
Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH dalam persidangan pada Kamis (11/08/2022) yang dimulai pukul 11.30.
Alasan penolakan, majelis hakim menjelaskan bahwa gugatan nomor perkara 44/Pdt.G/2021/PN itu dinilai masih terlalu dini dan prematur.
Ditemui wartawan usai persidangan, kuasa hukum Robiyanto yakni Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian mengatakan akan mencoba upaya hukum lanjutan terhadap gugatan kliennya yang ditolak.
“Secara hukum perdata kita akan melanjutkan banding dan melakukan kasasi apabila di tingkat banding dinyatakan hal yang sama,” tegas Jhon.
Dia menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan gugatan kliennya itu prematur sebab belum diuji kebenaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Mabes Polri dan Polres Karimun terhadap SPDP terkait penetapan hakim PN Tanjungpinang bernomor 30 dan 31 di tahun 2003.
“Artinya belum dilakukan upaya hukum terhadap SP3. Pada intinya majelis hakim tadi dalam putusannya adalah karena tidak dilakukan praperadilan terhadap SP3 Mabes Polri dan Polres Karimun sehingga perkara ini dinyatakan majelis hakim prematur,” jelasnya.
Menurutnya, sah atau tidaknya SP3 tersebut belum terbukti sehingga dalam putusan tidak dimasukkan ke pokok perkara.
Prematur atau tidaknya gugatan yang mereka buat, lanjut Jhon, akan diihat di pengadilan tinggi atau di Mahkamah Agung.
“Contoh belum diprapidkan katanya, bisa jadi kita lakukan upaya seperti itu supaya masuk kepada pokok perkara. Artinya gugatan kita ini, kita tidak mau juga sia-sia karena tidak masuk ke pokok perkara,” bebernya.
Diberitakan, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim No 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan No 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.
Penetapan itu disebutkan tentang perintah penyidikan terhadap Alex Eng alias Cun Heng (turut tergugat 1) dan Afu alias Kau Fu (turut tergugat 2) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yaitu Taslim alias Cikok di tahun 2002. (Hendra)