BatamNow.com – Persidangan Praperadilan sah atau tidaknya pentersangkaan 30 pendemo tolak relokasi Rempang, dijadwalkan berlangsung selama 7 hari kalender, sesuai ketentuan berlaku.
Hal itu diungkapkan hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH yang memimpin sidang perdana untuk perkara nomor 28 sampai 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, hari ini, Selasa (31/10/2023).
Persidangan tersebut dimulai sekira pukul 10.48. “Sidang dibuka untuk umum,” kata hakim Yudith sembari mengetuk palu.
Sebelum kuasa hukum pemohon membacakan permohonan, hakim Yudith menjelaskan bahwa proses Praperadilan hanya dibatasi 7 hari kalender sudah harus mencapai putusan.
“Kita sidang setiap hari,” katanya.
Selanjutnya hakim membacakan jadwal persidangan Praperadilan yang disepakati oleh lima kuasa hukum Pemohon dan tiga kuasa hukum Termohon, seperti di bawah ini:
- Selasa (31/10/2023), agenda pembacaan permohonan
- Rabu (01/11), pembacaan jawaban dari Termohon
- Rabu sore, replik dari Pemohon
- Kamis (02/11), duplik dilanjutkan pembuktian dari Pemohon kemudian pembuktian dari Termohon
- Jumat (03/11), kesimpulan
- Senin (06/11), putusan.
Hingga berita ini dinaikkan sekira pukul 12.00, persidangan di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH masih berlangsung agenda pembacaan maraton untuk enam permohonan atas 16 pemohon yang ditetapkan tersangka.
@batamnow Rempang 28 September 2023: Digeser Pun Warga Tetap Tolak, Minta Investasinya Dipindah Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ original sound – BatamNow.com
Ada 25 permohonan yang diajukan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka 30 pendemo di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu.
Adapun ke-25 permohonan teregister dengan nomor 9/Pid.Pra/2023/PN Btm hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Selain 6 permohonan yang disidangkan di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, persidangan untuk 19 permohonan lagi dilaksanakan terpisah di 2 ruang sidang lainnya, Selasa (31/10).
Informasi dihimpun media ini, permohonan nomor 9 sampai 16/Pid.Pra/2023/PN Btm digelar di Ruang Mudjono SH, dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH.
Sementara permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dilaksankan di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, dipimpin oleh hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH.
Para pemohon Praperadilan ini diwakili kuasa hukum tersangka yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dengan pihak Termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang. (D)