BatamNow.com – Sidang Praperadilan sah/tidaknya penetapan tersangka pendemo tolak relokasi Rempang, kini memasuki agenda pembuktian dari pihak Pemohon dan Termohon, Kamis (02/11/2023).
Permohonan Praperadilan yang diajukan 30 tersangka, teregister dengan nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Ke-25 permohonan itu disidangkan di 3 ruang berbeda di Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, Kamis pagi.
Pantauan BatamNow.com, sidang pembuktian untuk 6 permohonan Praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dilaksanakan di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH.
Sidang keenam permohonan itu dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim membuka persidangan, Kamis (02/11) sekira pukul 09.45 WIB.
Selanjutnya dalam persidangan ini, hakim meminta pihak Pemohon yang diwakili 4 kuasa hukumnya (Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang) untuk menyerahkan bukti surat yang dibawa.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan bukti surat dari pihak Termohon yang diwakili 4 kuasa hukumnya.
Hingga pukul 11.36 WIB, hakim Yudith bersama kuasa hukum Pemohon dan Termohon masih memeriksa bukti surat yang diajukan kedua pihak dalam pernohonan nomor 28 sampai 33/Pid.Pra/2023/PN, di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Kamis (02/11).
Agendanya, usai pemeriksaan bukti surat akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari pihak Pemohon lalu pihak Termohon.
Sama seperti enam permohonan di atas, hari ini juga dilaksanakan sidang pembuktian untuk permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin oleh hakim Edy Sameaputty SH MH di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Sedangkan untuk sidang permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm yang dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH, hari ini, Kamis (02/11) pagi, dengan agenda replik dan akan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak Pemohon dan Termohon, di Ruang Mudjono SH.
Diberitakan, pihak Pemohon Praperadilan di PN Batam ini adalah para tersangka dalam demo berujung ricuh di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu.
Sedangkan pihak Termohon adalah Kapolresta Barelang. (D)