BatamNow.com – Humas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghalang-halangi beberapa wartawan media Batam, yang hendak meliput peresmian dan pengukuhan Komandan KRI Teluk Weda-526 dan Teluk Wondoma-527.
Peresmian dan pengukuhan dua Komandan KRI ini dilaksanakan di PT Bandar Abadi, Tanjung Uncang, Batam (26/10/2021)
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hadir langsung di acara itu.
Saat beberapa wartawan media Batam tiba di pos security PT Bandar Abadi, tetiba petugas yang berjaga di pintu masuk areal shipyard itu menghalau dengan alasan wartawan yang dihalangi tidak terdaftar dalam list Kemhan.
“Maaf pak namanya tidak ada di list, tidak boleh masuk. Ini langsung perintah dari Kementerian Pertahanan. Kami hanya mengikuti perintah sesuai yang ada di list,” ujarnya.
Manager Marketing PT Bandar Abadi Andi Baso, juga menyampaikan alasan yang sama. “Semua sudah diatur sama Biro Humas Kemhan, wartawan yang ada di Batam sudah ada perwakilannya,” ujar Andi.
Selain itu, di surat Humas Kemhan tertera nomor telepon untuk konfirmasi kehadiran. Saat wartawan menelepon, jawabnya: “langsung konfirmasi ke LANAL ya untuk media lokal”.
Seorang dari wartawan yang dihalangi itu menanyakan ke seorang “anggota”, yang juga akrab dengan wartawan media daerah, ia sedang di Bandara Hang Nadim. Anggota dimaksud pun mencoba menghubungkannya ke pihak manajemen PT Bandar Abadi. Namun petugas security menjawab, “Sesuai list saja pak yang dari Humas Kemhan.”
Media ini mendapatkan nama-nama empat orang wartawan Batam yang dihalangi itu. Mereka dari media terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
Upaya mereka hadir di acara, itupun karena mendapat jadwal acara peresmian dan pengukuhan itu dari salah satu instansi pemerintahan di Kepri.
Sementara Sekretaris PWI Kepri Novianto mengatakan sebaiknya acara peresmian KRI itu, memang harus melibatkan teman-teman pers yang ada di daerah, karena launching KRI itu berada di daerah.
“Jadi, kita masyarakat di Kepri ini bisa tahu informasinya dan paham bahwa di shipyard itu telah dilakukan launching kapal buatan dan kebanggaan negara kita. Kegunaan kapalnya untuk apa ‘kan gitu. Paling tidak kita sebagai warga di daerah ini bangga, oh kapal ini ternyata buatan Batam. Itu penting, tidak lebih dan tidak ada unsur unsur lainnya kalau menurut saya,” ujar Anto biasa dipanggil.
Dia mengharapkan, kedepannya bagi penyelenggara kegiatan baik itu dari kementerian, harus memperhatikan kearifan lokalnya. “Saya rasa itu pasti ada EO-nya di setiap kementerian itu pasti. EO ini harus lebih dekat dengan media atau organisasi wartawan,” ujarnya.
Di pihak lain sebagaimana dikutip media ini, menyayangkan Humas Kemhan yang menghalangi wartawan yang hendak meliput acara itu.
“Kami masyakat di daerah, perlu informasi hasil-hasil pembangunan yang duitnya bersumber dari rakyat. Apa salah para wartawan itu, kok dihalangi. Cuman 4 orang. Mereka kan dapat dibilang utusan masyarakat daerah ini. Mengapa selalu mengutamakan media dari Jakarta. Memang apa bedanya di era digitalisasi sekarang? Tindakan itu tak adil di era otonomi daerah sekarang,” ujar Marwis seorang pemerhati media di Kepri kepada BatamNow.com.
Demikian juga Ikwanul SH, tokoh masyarakat yang dimintai media ini pendapatnya, senada dengan Marwis.
Mereka meminta pemilik shipyard itu tidak berlaku arogan.
Dia katakan, pihak perusahaan itu harus disadarkan bahwa duit yang digunakan untuk membangun KRI itu bersumber dari uang rakyat. Jadi wartawan di Batam sangat perlu mem-publish-nya agar masyarakat tahu. Bukan hanya masyarakat Batam, seluruh Indonesia.
“Wartawan juga perlu menginformasikan, misalnya, tentang berapa banyak uang negara digunakan membangun KRI itu. Apakah dananya bagian dari pinjaman luar negeri yang ribuan triliun itu? Kan bukan uang nenek moyang pemilik shipyard itu,” kata Marwis seolah meniru istilah khas Ahok, saat menjabat Gubernur DKI yang kerap membuat heboh itu.
Dia ingatkan, Humas Kemhan mesti memberi kesempatan kepada media di daerah dan harus menghargai kearifan lokal sebagaimana dijamin oleh Undang-undang. “Mengapa hanya media dari Jakarta yang diberi akses. Apa beda wartawan media Jakarta dengan lokal. Sama saja kan,” katanya.
Catatan BatamNow.com, sebelumnya ada juga insiden ketika melayani wartawan saat kedatangan rombongan kementerian dari Jakarta.
Masih segar dalam ingatan para jurnalis, apa yang dialami kontributor Liputan6.com, Ajang Nurdin.
Saat kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Batam pada September lalu, Ajang yang hendak mewawancarai Budi secara door stop, tetiba dipiting lehernya oleh pengawal sang menteri.
Berita cekik awak media itupun heboh dan videonya viral. Akhirnya Budi, sang menteri, meminta maaf kepada awak media yang sempat dipiting pengawalnya itu.
Undang-undang tentang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 berbunyi, 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara ketentuan pidana pada Pasal 18 menjelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau MENGHALANGI pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Hendra)