BatamNow.com – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) yang seyogianya pada 27 Maret 2022 diputuskan ditunda.
Keputusan itu berdasarkan kesepakatan para pengurus dan anggota IKABSU lewat rapat pada hari ini, Selasa (15/03/2022) di Kopitiam Ys di Batam Center.
Ketua Dewan Penasihat IKABSU Aida Ismeth Nasution menjelaskan penundaan Mubes itu penting dan sudah tepat.
“Kita perlu menunda dulu Mubes itu karena bagaimana caranya sekarang mempersatukan seluruh warga IKABSU ke dalam satu wadah, kita perkuat persatuan untuk membangun hari esok,” ucap Aida.
Menurutnya, Mubes itu juga perlu ditunda karena legal standing atau SK yang dimiliki Surya Makmur tidak sah.
“Sebetulnya karena surat rekom sebelumnya. Padahal sudah dikembalikan dan tiba-tiba terbit kembali jadi kita merasa surat itu tidak sah,” terang Aida.
Sementara Sekretaris Umum IKABSU Fisman F Gea mengatakan telah memberikan kesempatan kepada Surya Makmur untuk rekonsiliasi melalui rapat, termasuk hari ini.
“Tapi mereka tidak menghargai. Malah kita surati secara resmi supaya IKABSU rumah kita ini tetap utuh karena itu pesan ketua dewan pembina Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.
Lewat rapat hari ini, lanjutnya, bersama pengurus harian, dewan penasihat dan warga IKABSU serta Ikatan Keluarga (IK) 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara akhirnya disepakati tiga hal.
Pertama, menyurati Surya Makmur CS dan Jhonson Fidoli CS untuk menghentikan segala bentuk kegiatan mereka mengatasnamakan IKABSU untuk melaksanakan Mubes ke-IV.
Kedua, menyurati pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang supaya tidak memberikan izin keramaian yang dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara sesama warga Sumatera Utara sebab pelaksanaan Mubes itu tak sesui dengan AD/ART IKABSU sendiri.
“Ketiga, kita akan segera menyampaikan hasil rapat kita ini kepada Ketua Dewan Pembina kita yaitu Gubernur Sumatera Utara,” pungkas Fisman. (Hendra)