BatamNow.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Batam, menentang pelanggaran waktu operasional sejumlah gelanggang permainan (Gelper) ketangkasan mekanik/ elektronik dan jenis usaha hiburan lainnya pada hari besar keagamaan.
Pantauan BatamNow.com, nyaris semua permainan di sejumlah arena Gelper dan tebak nomor bola, pub, bola pingpong guncang, melanggar waktu peyelenggaraan usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam, terlebih di Iduladha pada Senin (17/06/2024)
Menurut Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Kota Batam Rudi Susanto, pengusaha Gelper di Batam sangat tidak bisa diatur dan harus ditindak dengan tegas.
“Ini sungguh sangat melawan norma-norma yang berlaku, hari ini pengusaha-pengusaha Gelper sungguh sangat berani dan mengabaikan aturan-aturan yang berlaku. Pada hari keagamaan pun pelanggaran ini terus dilakukan, termasuk pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan terkait permasalahan ini,” kata Rudi kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (17/06/2024).
Rudi mengatakan, ia akan konsolidasi dengan para kader Ikatan Masiswa Muhammadiyah jika tidak pelanggaran ini tidak ditindak oleh aparat penegak hukum di Kota Batam.
“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan dari APH kami akan mengambil tindakan yang lebih keras. Saya akan melakukan konsolidasi kepada seluruh kader dan mahasiswa Muhammadiyah di Kota Batam untuk mengambil langkah dan sikap terkait ini, bisa jadi dengan melakukan aksi turun ke jalan,” jelas Rudi.
Kedaruratan perjudian yang menjangkit sejumlah rakyat Indonesia, menjadi atensi serius Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Jokowi, judi dan perjudian yang kini sedang marak, telah memiskinkan banyak rakyat.
Bukan hanya perjudian online, tapi judi offline juga disinggung Jokowi.
Tampaknya, Jokowi juga mengetahui adanya dugaan perjudian offline atau judi darat di daerah.
Sehingga presiden telah membentuk Satgassus judi untuk memberantas perjudian yang disebut dalam kondisi darurat.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang dikonfirmasi BatamNow.com, bungkam terhadap konfirmasi yang dilayangkan media ini melalui pesan WhatsApp, dengan centang dua, demikian juga Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Adapun Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023, telah mengatur waktu penyelenggaraan usaha hiburan termasuk ketentuan tutup total saat hari besar keagamaan.
Pasal 4 ayat (2) Perwako yang diteken Muhammad Rudi itu mengatur, untuk hari raya beragama lainnya, seperti Hari Raya Iduladha, Natal, Waisak, Nyepi, dan/atau hari raya beragama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka berlaku ketentuan tutup: 1 (satu) hari sebelum hari besar agama dimaksud dimulai pukul 18.00 WIB, dan 1 (satu) hari pada saat hari besar beragama dimaksud. (Aman)