BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerja sama dengan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan repratriasi dan pendeportasian terhadap 166 Warga Negara (WN) Vietnam pelaku tindak pidana illegal fishing.
166 WN Vietnam itu adalah hasil penangkapan dan penahanan di Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna hingga Kalimantan Barat.
Rinciannya, 53 orang hasil penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, 15 deteni dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, 2 deteni dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang, 61 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, 1 deteni dari Rudenim Pontianak, 32 tahanan illegl fiahing dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dan 2 lagi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.
Pemberangkatan untuk repatriasi dan deportasi ini menggunakan pesawat Vietjet Air (VJ-2561) dari Batam tujuan Da Nang Vietnam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo menegaskan bahwa proses repatriasi dan deportasi ini merupakan tindak lanjut inisiasi dan koordinasi yang sangat baik dengan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta tentunya Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di tingkat pusat, yang memberikan solusi repatriasi dan deportasi dapat dilakukan sederhana, efektif dan efisien dari Bandara Hang Nadim Batam.
Karena memang lokus penangkapan banyak di perairan Kepulauan Riau, Kepulauan Natuna, juga merupakan penyelesaian cepat dan tepat untuk banyaknya tahanan awak kapal ikan asing yang tersebar penahanannya di berbagai Unit Pelaksana Teknis Imigrasi baik Kantor Imigrasi maupun Rumah Detensi serta aparat penegak hukum lainnya seperti PSDKP dan Pangkalan TNI Angkatan Laut.
Lebih lanjut Ismoyo menyampaikan bahwa repatriasi dan pendeportasian bersama ini akan manjadikan role model penyelesaian pemberangkatan repatriasi tahanan awak kapal ikan asing lebih efektif, yang sebelumnya juga telah dilaksanakan pertama kali tanggal 27 September 2021 terhadap 222 WN Vietnam.
Keseluruhan Warga Negara Vietnam yang direpatriasi atau deportasi tersebut telah memenuhi klausul Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi: “Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Sebagian WN Vietnam tersebut akan diusulkan dalam daftar penangkalan dalam jangka waktu tertentu yang mencegah sementara waktu atau dalam jangka waktu tertentu tidak masuk ke wilayah Indonesia dengan kemungkinan akan terulangnya kembali perbuatan pelanggaran di bidang perikanan atau wilayah perairan nasional.
Kepala Seksi Pidana Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, Reza Adenan sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjadi leading sector dan kerja sama yang baik dalam pemberangkatan repatriasi dan deportasi 166 WN Vietnam pada Senin (15/11/2021) dan 222 WN Vietnam sebelumnya tanggal 27 September lalu melalui Bandara Hang Nadim. (*)