BatamNow.com, Jakarta Pemerintah secara resmi telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari sebelumnya 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Dilansir CNBCIndonesia.com, sejalan dengan keputusan tersebut, kalangan aparatur sipil negara (ASN) telah dilarang bepergian dan mengambil cuti selama periode 18 hingga 22 Oktober mendatang.
Instruksi kepada ASN telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 13/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/10/2021).
“ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama 18-22 Oktober 2021,” tulis laman media sosial otoritas kepegawaian.
Ketentuan di atas dikecualikan bagi para abdi negara yang cuti melahirkan atau sakit. Selain itu, pengecualian berlaku bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Adapun pengecualian lainnya yaitu untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Bagi ASN yang dalam keadaan darurat juga perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) memang diperlukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan ke luar daerah memang dilakukan selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah libur nasional.
Jika ada ASN yang melanggar, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk memberikan langkah penegakan dengan memberikan hukuman disiplin bagi para ASN yang melanggar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pergeseran libur nasional bukan tanpa alasan.
“Untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar,” tegas Muhadjir dikutip melalui keterangan tertulis.
Muhadjir mengatakan apabila hari libur tetap diberlakukan pada hari Selasa maka akan ada celah “hari kejepit nasional”, yang bisa membuat masyarakat memiliki alasan untuk tidak masuk kerja pada Senin.
“Jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk,” tegasnya,
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Muhadjir mengatakan bahwa setiap terjadi libur panjang akan diikuti dengan pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain.
Situasi tersebut, kerap menjadi biang keladi kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air. Misalnya, seperti libur hari raya beberapa waktu lalu, yang dibarengi dengan munculnya varian delta.
Situasi kala itu membuat kasus Covid-19 di Indonesia meledak dan tak terkendalikan. Pemerintah, ditegaskan Muhadjir, tak ingin main-main berdasarkan pengalaman empiris.
“Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,” katanya. (*)