BatamNow.com – Kapten Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) nakhoda super tanker MT Arman 114 yang bikin heboh itu, tersenyum dan menunjukkan isyarat V (V sign) dengan dua jarinya usai persidangan agenda tuntutan yang diputuskan ditunda, Kamis (16/05/2024).
Tak terkonfirmasi apa motif warga negara Mesir itu memberi isyarat tersebut.
Sebagai informasi, gestur membentuk huruf V dengan jari tangan yang telapaknya menghadap keluar, dikenal juga dengan victory sign (tanda kemenangan) atau bisa juga sebagai peace sign (simbol damai).
Pantauan BatamNow.com dalam persidangan, Kamis pagi, terdakwa MMAMH mengenakan kaos berkerah warna hitam dan celana jeans warna hitam. Selama persidangan, warga negara Mesir itu didampingi penasihat hukum serta penerjemah (translator).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang agenda tuntutan MT Arman 114 hingga dua minggu ke depan, menjadi pada Senin (27/05).
Musabab penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) sang nakhoda kapal berbendera Iran itu.
“Mohon izin majelis, tuntutannya belum selesai dibuat majelis,” ujar JPU Marthyn Luther kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan, Kamis (16/05/2024).
“Kapan siapnya pak Jaksa?” tanya Sapri Tarigan ketua majelis hakim.
“Mohon waktu dua minggu majelis,” pinta Marthyn.
Kemudian penasihat hukum (PH) terdakwa meminta agar sidang ditunda hingga minggu depan saja, Selasa (21/05). “Kami meminta yang mulia, agar pembacaan tuntutan minggu depan pada hari selasa,” katanya.
“Gimana pak Jaksa?” tanya Sapri Tarigan kepada JPU.
Namun JPU kukuh dengan permintaannya. “Kami meminta dua minggu majelis,” ucap Marthyn.
Akhirnya majelis hakim PN Batam memutuskan sidang ditunda hingga dua pekan, ke Senin (27/05). Lalu Sapri Tarigan menutup persidangan.
Sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini, dipimpin Sapri Tarigan yang didampingi anggota majelis hakim Setyaningsih dan Douglas Napitupulu.
Adapun MMAMH didakwa dengan dakwaan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Perintahkan 21 Kru Turun ke Darat, Paspor Masih di KLHK
Diberitakan, MT Arman 114 ditangkap patroli Badan Kemananan Laut (Bakamla) RI di perairan Laut Natuna Utara pada Jumat (07/07/2023).
Kapal berbobot ±156 ribu gross tonnage (GT) itu diduga melakukan pemindahan (ship to ship transhipment) minyak mentah (crude oil) secara ilegal dan mencemari perairan Indonesia.
Ketika perkara bergulir di PN Batam, kasus MT Arman 114 ini menghebohkan beberapa instansi ketika 21 kru kapal asing itu diturunkan ke darat, menginap di Hotel Grand Sydney di Batam Center. Apalagi mereka tak sedang memegang paspor, karena ditahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Rakhmawanto SE MSi (Han) menjelaskan bahwa pemindahan kru itu berdasarkan permintaan nakhoda MMAMH dan merupakan haknya sesuai undang-undang pelayaran internasional yang menurutnya masih kurang dipahami awam yang akhirnya menimbulkan kisruh.
Ditengah kehebohan, Imigrasi Batam pun akhirnya mengamankan para kru MT Arman 114 itu. Terkait pendeportasian warga negara asing itu, imigrasi akan berkoordinasi dengan KLHK yang disebut menahan paspor mereka. (Aman)