BatamNow.com, Jakarta – Tertangkapnya tiga perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) lantaran diduga sebagai makelar pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, menggambarkan betapa makin masifnya pelaku penyelundupan, sampai-sampai orang yang sehari-hari berkutat di ruang domestik sekalipun bisa melakoni pekerjaan haram ini.
“Itu bukan berita baru. Di Batam, sejak dulu juga sudah ada dan masif. Jadi, cuma diulang-ulang saja,” kata Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang akrab disapa Romo Paschal, kepada BatamNow.com, Kamis (15/06/2023).
Baginya, siapapun pelakunya tidak terlalu penting. Tapi utamanya bagaimana ketegasan, komitmen, dan penindakan hukumnya diterapkan. “Ibu rumah tangga atau siapapun nggak penting buat saya. Pelaku bisa siapa saja. Paling penting itu penindakan hukum yang tegas dan komitmen sungguh,” tukasnya.
Romo Paschal menambahkan, “Gak usah itu, mafia kapal, proyek yang jelas-jelas siapa pemainnya dan melibatkan banyak pihak sampai sekarang belum ditangkap sama Polda Kepri. Kalau berani menangkap baru penindakan tegas namanya. Termasuk oknum aparat mana yang terima setoran dan lain-lain, harus juga ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi Polresta Barelang yang berhasil menangkap penyelundup PMI ilegal. “Kita harus terus perangi perdagangan manusia (TPPO). Tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga otak pelaku atau bos besarnya,” ujar Benny.
Dia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada hal-hal yang mencurigakan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Segera laporkan kepada pihak berwajib atau pemerintah setempat agar bisa ditindaklanjuti. Ini pekerjaan yang tidak mudah, tapi dengan komitmen bersama, saya yakin bisa dijalankan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, “Tim Unit IV Satreskrim Polresta Barelang telah mengamankan 4 orang pengurus PMI ilegal di 4 lokasi di Batam. Tiga di antaranya yakni, EW (43), Y (39), MM (36) berprofesi sebagai IRT, sementara KS (42) seorang driver taksi online”.
Dia menjelaskan, polisi juga menemukan tempat penampungan PMI ilegal di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kota Batam. Pihaknya juga meringkus seorang IRT di Perumahan Grand Land, Batam, yang juga dijadikan tempat penampungan. Seorang IRT lainnya ditangkap di Perumahan Bida Asri III, Nongsa, Batam.
Dijelaskan, seorang pelaku berinisial MM juga ikut diamankan. Peran MM membelikan tiket calon PMI dari daerah asal dan menghubungkan dengan agensi di Singapura. Kabarnya, MM mendapat keuntungan Rp 7 juta dari mengurus 2 calon PMI asal Lumajang dan Lampung.
Sementara KS diamankan di Bandara Hang Nadim Batam, saat hendak menjemput dua calon PMI yang baru tiba dari Jawa Timur.
“Pelaku merekrut korban dengan memasang iklan di media sosial. Nantinya, calon PMI ilegal ada yang dikirim ke Malaysia dan Singapura, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” terang Budi.
Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni, paspor para korban, tiket pesawat, mobil dipakai menjemput PMI, sepeda motor, dan ponsel pelaku.
Budi mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya belum menemukan keterlibatan pelaku dengan jaringan domestik maupun internasional.
Keempat tersangka, sambungnya, dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman pidananya maksimal 15 tahun. (RN)