BatamNow.com – Tragedi kebakaran kapal tanker Floating Storage and Offloading (FSO) MT Federal II kembali menggemparkan kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam.
Peristiwa ini menjadi insiden kedua kalinya kapal yang sama terbakar di lokasi yang sama dalam kurun waktu kurang dari empat bulan.
Kebakaran pertama terjadi pada 24 Juni 2025, yang menewaskan 4 orang pekerja dan melukai 5 lainnya.
Namun, kejadian terbaru yang disertai ledakan di dalam tangki kapal ini jauh lebih mematikan — menewaskan 10 orang dan menyebabkan 21 pekerja lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Tragedi berulang ini sontak mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Batam, Erdi MH.
Dalam keterangannya kepada BatamNow.com pada Kamis (16/10/2025), Erdi menegaskan bahwa PT ASL Shipyard harus diberikan sanksi tegas, bahkan hingga penghentian sementara aktivitas perusahaan, serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran perusahaan.
“Perusahaan (PT ASL) ini harus diberikan sanksi berupa penyetopan pekerjaan atau operasionalnya, dan wajib diperiksa semua karyawan, mulai dari direktur, HSE, manajer docking, hingga pihak kapal — seperti kapten, chief officer, dan chief engineer — semua harus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” tegas Erdi.
@batamnow Tragedi kembali terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam. Kapal Floating Storage and Offloading (FSO) Federal II kebakaran pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Informasinya, ledakan terdengar hingga radius beberapa kilometer dan menimbulkan kobaran api besar yang melahap bagian lambung kapal. Para pekerja panik dan berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan data yang diterima BatamNow.com, peristiwa ini menyebabkan 31 orang menjadi korban, terdiri dari 10 orang meninggal dunia, sementara sisanya mengalami luka berat hingga luka ringan. Tim pemadam kebakaran dan petugas keamanan galangan segera dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara itu, tim medis mengevakuasi para korban ke sejumlah rumah sakit di kawasan Batu Aji. Data Sementara Korban Berikut rincian sementara korban berdasarkan data yang dihimpun BatamNow.com: RS Elisabeth Batu Aji terdapat 7 korban, terdiri dari: 4 meninggal dunia: CP (36), KS (51), RRN (19), HS. 3 korban kritis: FK (23), TA (41), MS. RSUD Embung Fatimah: 2 korban meninggal dunia: A (48), FPP (41). RS Mutiara Aini dengan 15 korban, terdiri dari: 4 meninggal dunia: AH, IS, DS, MT. 5 luka ringan: AR, JAP, PAP, JR, SLT. 6 luka berat/kritis: IP, AH, RAHA, IM, MS, EBN. RS Graha Hermine dengan 7 korban, terdiri dari: 6 korban luka berat: DSR (31), KR (24), AD (25), AM (28), DD (41), S (23). 1 korban luka ringan: CS (22). Para korban diketahui merupakan pekerja dari dua perusahaan subkontraktor, yakni PT Ro dan PT PTM, yang saat kejadian tengah melakukan pekerjaan pengelasan dan perawatan tangki kapal. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Anggota masih melakukan penyelidikan di lapangan, dan kita masih fokus ke korban yang terluka,” ujar Zaenal, Rabu (15/10). Tragedi yang Pernah Terjadi Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di galangan kapal tersebut. Pada Selasa, 24 Juni 2025, kapal FSO Federal II juga sempat terbakar di lokasi galangan yang sama. Insiden itu menewaskan 4 orang, menyebabkan 4 lainnya luka bakar berat, dan 1 orang mengalami luka ringan. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #beritabatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya aktivitas pembersihan tangki (tank cleaning) di dalam kapal saat kejadian berlangsung.
Yang menurutnya harus memiliki izin dan berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Kalau memang ada kegiatan tank cleaning, harus dicek izinnya dan pengawasannya dari KLHK dan KSOP. Apalagi ini sudah kejadian yang kedua. Seharusnya sejak kejadian pertama, pengawasan dari instansi terkait sudah digandakan,” ujarnya.
Erdi menilai, insiden berulang ini bukan sekadar kelalaian, namun berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terlebih jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja.
“Jelas ini ada tindak pidana bila ditemukan kelalaian dalam pekerjaan dan tidak sesuai SOP, maka izin perusahaan bisa dicabut,” tegasnya menutup pernyataan.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi terutama di pihak perusahaan sebagai penyelenggara kegiatan industri.
“Ini tanggung jawab negara dan para stakeholder. Tapi yang paling utama adalah perusahaan sebagai aktor pelaku,” ujarnya.
Akademisi Berpendapat Sama, Pimpinan Perusahaan Bisa Dipidana
Hal yang sama juga disampaikan akademisi hukum, Mantan Anggota Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kepri periode 2023–2025, Parningotan Malau
Parningotan menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pimpinan perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan kerja yang terjadi di bawah tanggung jawabnya.
“Dalam hukum kita sudah dikenal doctrine of vicarious liability, di mana kesalahan bawahan bisa menjadi tanggung jawab pimpinan. Sesuai UU No. 170, pimpinan perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab karena memiliki tempat kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ledakan dan kebakaran seperti di MT Federal II termasuk dalam kategori kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Permenaker 1998, yang mencakup ledakan, kebakaran, dan penyakit akibat kerja.
“Dalam kasus Federal II ini jelas merupakan kecelakaan kerja akibat ledakan dan kebakaran. Karena berulang dan di tempat yang sama, tanggung jawabnya langsung pada perusahaan,” katanya.
Namun, Parningotan menilai bahwa pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian sudah tidak relevan untuk diterapkan.
“Saya kira tidak tepat kalau hanya dikenakan pasal 359. Harusnya 358 KUHP, karena sudah ada unsur kesengajaan. Dengan kondisi kerja yang sudah diketahui berisiko, pengusaha sebenarnya sadar bahwa hal ini bisa terjadi,” tegasnya.
Peristiwa kebakaran FSO MT Federal II ini kini tengah diselidiki oleh aparat kepolisian. Publik pun menunggu langkah tegas dari pemerintah dan instansi terkait agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di industri galangan kapal Batam. (A)