BatamNow.com, Jakarta – Istri mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/08/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum menahan Putri karena beralasan sakit termasuk tidak mengikuti proses gelar perkara.
“Kedua, tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung.
Agung mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri di rumah kediamannya. “Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu,” katanya.
Dalam konferensi pers yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka PC dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.
“Pasal yang kami persangkakan ke saudari PC itu Pasal 340 subsider [Pasal] 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” ujar Agung.
Diberitakan, Brigadir J tewas dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli lalu.
Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (09/08), mengatakan Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah langsung Ferdy Sambo. Hingga kini, belum dijelaskan motif penembakan itu.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini masih bergulir, sebelumnya polisi menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E serta Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf yang turut membantu dan menyaksikan penembakan. Kuwat merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi bintang dua itu.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Untuk Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Inspektorat Khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel dinyatakan diduga melanggar etik. (*)