BatamNow.com, Jakarta – Masa jabatan Kepala BP Batam ex-officio Muhammad Rudi akan berakhir pada 16 Maret 2024, atau sekitar 8 bulan lagi dari sekarang.
Ini sesuai dengan masa akhir jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam, yang sejak tanggal pelantikannya pada 15 Maret 2021.
“Masa jabatan Gubernur-Wagub Kepri dan Wali Kota-Wawalkot Batam terhitung hanya 3 tahun, mengingat akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (17/07/2023).
Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad dilantik sekitar dua minggu setelah Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan dilantik.
Demikian juga masa jabatan Gubernur Wakil Gubernur akan berakhir pada 26 Februari 2024.
Seperti diketahui, Gubernur-Wagub Kepri dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Februari 2021. Sementara Wali Kota-Wawalkot Batam dilantik oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah Kepri, pada 15 Maret 2021.
Meski begitu, Benni belum dapat memastikan kapan pelaksana tugas (Plt), baik untuk Gubernur Kepri maupun Wali Kota Batam akan dilantik. “Belum tahu kapan. Sejauh ini belum ada pemberitahuan,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk posisi gubernur akan ditentukan oleh Kemendagri dan akan diputuskan oleh Presiden, sementara untuk jabatan wali kota, bisa diusulkan dari Pemerintah Provinsi.
Dijelaskan, penjabat gubernur/bupati/wali kota yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang pemilihannya ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
“Dari regulasi tersebut, untuk mengisi kekosongan penjabat gubernur akan diangkat pejabat dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk penjabat bupati atau wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengisian jabatan kepala daerah yang kosong tersebut, sejatinya merupakan upaya untuk tetap menjamin terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebab, tanpa adanya pejabat yang mengisi jabatan itu, maka fungsi dari jabatan tersebut pun tidak dapat dijalankan,” terangnya.
Proyek Mangkrak
Berakhirnya masa jabatan Muhammad Rudi sebagai Wali Kota Batam, sekaligus juga menutup periodenya memimpin BP Batam. Secara otomatis, masa jabatannya sebagai Kepala BP Batam ex-officio pun akan berakhir.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi. “Sesuai Penjelasan PP No 41 Tahun 2021, maka rangkap jabatan dijalankan paling lambat sampai berakhirnya masa jabatan. Karenanya, apabila masa jabatan Wali Kota Batam berakhir pada 2024, maka rangkap jabatan juga paling lama sampai 2024,” ujarnya singkat di Jakarta, hari ini, Senin (17/07).
Meski begitu, dirinya mengatakan, tidak menutup kemungkinan bila dilakukan percepatan. “Itu kan paling lama. Kalau dipandang perlu dilakukan percepatan (penggantian), maka akan dibahas,” katanya.
Dalam membahas penggantian nanti, selain Dewan Kawasan juga akan melibatkan Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam. Apalagi, saat ini tengah didorong pengintegrasian pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Menjadi pertanyaan besar, bila masa jabatan Muhammad Rudi tinggal 8 bulan lagi bagaimana dengan sejumlah proyek Pemkot Batam dan BP Batam yang kini tengah dikebut?
Bagaimana dengan janji-janji Muhammad Rudi yang akan menyelesaikan berbagai proyek dan permasalahan masyarakat yang ia ditargetkan selesai semua pada tahun 2024?
“Semua harus selesai dan bisa dibangun, agar 2024 nanti melepasnya bisa enak. Permasalahan terselesaikan, seperti kampung tua, jalan, dan rumah liar selesai,” kata Rudi sebagaimana dilansir media.
Beberapa karya dan terobosan Muhammad Rudi yang berjalan selama ia menjabat Ex-Officio Kepala BP Batam. Misalnya, Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan di Sekupang beserta Taman Rusa, pengadaan STS Crane di Batu Ampar dan lainnya.
Namun diprediksi banyak permasalahan dalam pembangunan masyarakat Batam dan proyek yang tak dapat diselesaikan. Ada proyek-proyek yang diprediksi akan mangkrak. Seperti proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang target barunya bakal selesai di 2024, diprediksi mangkrak, sebab proyek yang dananya berasal dari pinjaman Exim Bank of Korea sebesar US$ 50 juta tersebut, hingga kini belum dilanjutkan.
Dengan percaya diri, General Manager Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan Badan Usaha (BU) Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, dalam siaran persnya, Sabtu (08/07), menyatakan, proyek IPAL di Batam ditargetkan selesai pada akhir 2024. Seyogianya proyek yang dimulai tahun 2017 itu, ditargetkan rampung pada 2020.
Padahal, belum satu rumah pun tersambung jaringan pipa IPAL dari 11.000 target sambungan. Mayoritas warga Batam tak yakin proyek tersebut akan rampung akhir 2024. Belum lagi kabarnya, pihak Hansol selaku kontraktor sudah pulang ke Korea Selatan. Jangan-jangan BP Batam sengaja mau membohongi warganya? Pasalnya, proyek yang dikerjakan sejak 2017 lalu ini tak kunjung selesai, dan kontraknya terus diaddendum.
Belum lagi proyek pelebaran jalan koridor utama/arteri dengan lima sampai enam lajur satu arah yang oleh sebagian warga dinilai cuma buang-buang duit saja karena hanya sebatas proyek prestisius semata. Bahkan, ada warga yang kritis menduga, lewat proyek itu dengan mudah dan lebih aman cari cuan untuk modal politik 2024.
Warga menambahkan, jauh lebih baik dana pembangunan jalan itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan di Batam, dari pada dihambur-hamburkan untuk proyek ambisius yang lebarnya dinilai berlebihan.
Bahkan secara tegas, Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tohom TPS mengatakan, Rudi seperti tidak mengerti membangun daerah dan warga yang dipimpinnya. “Yang dia kejar hanya proyek-proyek besar supaya bisa dapat cuan. Tak peduli warganya masih banyak yang miskin,” cetus Tohom, Senin, (17/07).
Dia menilai, dampak rangkap jabatan Rudi begitu nampak. “Dia tidak fokus lagi membangun daerahnya. Bisa jadi dia merasa lebih nyaman menjadi Kepala BP Batam ex-officio karena banyak proyek-proyek yang digarap daripada menjadi Wali Kota Batam,” tandasnya.
Belum lagi janjinya pada belasan ribu warga Batam yang belum memiliki sambungan meteran air minum.
Pada kampanye Pilkada tahun 2018, Muhammad Rudi menjanjikan akan menyelesaikan hal itu di era kepemimpinannya sebagai wali kota.
Namun hingga kini janji tinggal janji. Jangankan permasalahan meteran air, pelayanan SPAM BP Batam pun masih sangat buruk dan diperkirakan hingga berakhir tahun 2024 kondisi ini masih belum tuntas.
Selain proyek dan permasalahan di atas, masih banyak lagi persoalan lain yang diperkirakan tidak akan tuntas dan akan menjadi warisan (legacy) dari masa “kekuasaannya”, meski telah ia janjikan kepada masyarakat.
Menanggapi kemungkinan proyek mangkrak, Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara di Kepri, Panahatan SH mempertanyakan penyelesaian beberapa proyek di BP Batam. “Di akhir kepemimpinannya, Muhammad Rudi, mewariskan proyek mangkrak,” ucapnya setengah bertanya.
Belajar dari penetapan jabatan ex-offico Kepala BP Batam oleh Presiden Jokowi, Tohom menyarankan, agar kedepannya, posisi Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam dijabat oleh dua orang, jangan lagi rangkap jabatan. “Kasihan warga Batam, sudah tidak mendapat pelayanan maksimal dari Pemkot, malah kerap ‘diproyekkan’ oleh BP Batam,” pungkasnya. (RN)