BatamNow.com -Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan aparatnya menghabisi mafia tanah.
Lalu bagaimana dengan mafia tanah di Batam?
“Soal mafia tanah, belum ada satu pun laporan masyarakat Batam,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi menjawab BatamNow.com, Rabu (10/11/2021).
Menurut Wahyu, Batam beda dengan daerah lain. “Kalau mafia tanah yang sedang marak adalah seseorang mengakui tanah itu miliknya, padahal tanah milik orang lain. Di Batam kan beda, di sini Hak Guna Bagunan (HGB),” ujarnya.
Soal status kepemilikan tanah di Batam tampaknya Wahyu mesti bayak lagi belajar, kata Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor) Panahatan SH.
Menurut Panahatan sungguh banyak tanah di Batam yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM).
Lantas mengapa di Batam belum ada mafia tanah yang “dihabisi” sebagaimana perintah Burhanuddin?
“Ya kita mana tahu ada masalah, kalau tidak ada laporan atau informasi,” Wahyu mengakui.
Ia pun menganjurkan, jika masyarakat yang mencurigai adanya mafia tanah, “Silakan kirim laporannya ke kami dengan disertai data datanya”.
Laporan, katanya, bisa dikirim melalui website kejaksaan. “Bisa laporkan ke website Kejari Batam,” katanya.
Apakah setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan apa jaminannya. Karena kesan sebagian besar masyarakat, selama ini, sia-sia melaporkan karena tak ada respons dari kejaksaan di sini.
Setiap laporan pasti ditindaklanjuti, apabila data-datanya jelas.
Ketika ditanya ulang soal penanganan yang dilakukan Kejari Batam terhadap masalah lahan, Wahyu menjawab, “Ya kalau ngak ada masalah bagaimana melaksanakan perintah.”
Dia katakan masyarakat tidak ada yang melaporkan bahkan tak ada yang merasakan keberadaan mafia tanah.
Kata Wahyu, kalau pun ada mafia tanah, arah penindakannya ke pidana umum. “Kecuali ada suap, tapi kalau pidana umum itu kewenangan polisi,” ujarnya.
Dia tegaskan lagi, kebanyakan mafia tanah itu arahnya ke pidana umum, yakni kasus pemalsuan dan kasus penipuan.
Lalu bagaimana 40 sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) merupakan proyek strategis nasional Presiden Jokowi yang sudah dibatalkan oleh PTUN Tanjungpinang, apakah bukan unsur mafia tanah?
Wahyu malah bertanya balik, “Ini prona tempatnya dimana? Bukan Batam kan?”.
Tampaknya Wahyu jarang memonitor berita media yang menginformasikan peliknya masalah tanah di Batam.
Contohnya, hingga kini, ribuan sertifikat program reforma agraria Presiden Jokowi yang tak didistribusikan alias teronggok di Kantor BPN Batam.
Belum diketahui apakah ada indikasi permainan mafia tanah di balik mangkraknya ribuan sertifikat program Jokowi itu.
“Hal itulah sebenarnya yang perlu diusut dan diungkap oleh pihak Kejari Batam,” kata Panahatan.
Dia katakan kalau kejaksaan bersifat pasif, sulitlah mengungkap mafia tanah di Batam.
Belakangan ini, tak hanya Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sudah blak-blakan bahwa di jajarannya banyak terlibat mafia tanah dengan pihak eksternal.
Itulah yang diperintahkan Burhanuddin sebagaimana dibahas dalam kanal akun YouTube Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Purwokerto, Rabu (10/11).
Dalam kejahatan tanah komplotan mafia tanah tidak terlihat tapi kegiatannya terasa, kata Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana pada Rabu (10/11).
Tapi sayang, Kejari Batam belum menemukan mafia tanah, meski selama ini sengkarut lahan di Batam dengan cap mafia tanah dibaliknya, sudah bukan rahasia umum. (LL)
Copot kepala BPN, ganti dgn yg lain,, jgn2 Tana yg… Baca Selengkapnya