Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi bukan merupakan tindak pidana.
Di persidangan putusan, terjadi perubahan posisi Ketua Majelis Hakim.
Dalam agenda sidang Hendri Agustian, tetiba di tangan David Sitorus.
BatamNow.com – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Rumondang Manurung, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas perkara tank cleaning ilegal Kapal Tigerwolf.
“Kasasi diajukan terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan alasan keluarnya Undang-undang Cipta Kerja,” kata Rumondang saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/04/2021).
Rumondang menyebutkan bahwa sebelumnya Zulkarnaen Fabanyo dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
“Namun nyatanya hakim menjatuhkan vonis bebas. Itulah alasan utama mengajukan kasasi,” ucapnya.
Hakim PN Batam membebaskan Zulkarnaen Fabanyo, terdakwa Direktur PT Jaya Agung Padaelo, Selasa, 20 April 2021.
Sidang putusan itu dipimpin majelis hakim PN Batam David Sitorus, Hendri Agustian dan Yona Lamerosa Ketaren.
Di agenda persidangan putusan perkara itulah terjadi perubahan posisi Ketua Majelis Hakim yang awalnya ditetapkan Hendri Agustian. Namun pada agenda putusan, palu di tangan David Sitorus.
Saat persidangan, anggota majelis hakim Hendri Agustian mengatakan dalam proses putusan satu perkara, harus mempertimbangkan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana.
“Hal itu merupakan asas legalitas dalam menjatuhkan sebuah putusan pidana. Apabila asas legalitas tersebut diterobos, maka berakibat terhadap pelanggaran hak asasi manusia,” kata Hendri dalam amar putusan di persidangan yang dilakukan secara virtual.
Masih menurut Hendri, seseorang tidak boleh dihukum secara pidana, atau memenjarakan orang dengan ketentuan yang tidak berlaku lagi atau sudah dihapus.
Hendri merujuk dengan diundangkannya Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (02 November 2020).
UU itu akan menghapus pasal 102 juncto Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian menurut logika hukum Hendri bahwa majelis hakim menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan.
“Walaupun dalam menjalankan perbuatannya terdakwa tidak memiliki izin usaha bukan dikategorikan perbuatan pidana. Sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan juga harus dipulihkan hak-hak terdakwa,” ucap Hendri dalam persidangan yang dihadiri terdakwa Zulkarnaen dan jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti.
Mengenai barang bukti, Hendri mensiplit sebagai berikut;
Barang bukti yang dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara: dokumen-dokumen dan akte beberapa perusahaan.
Barang Bukti dikembalikan kepada pemiliknya, Kapal PT Naga Sinar Maritim, yakni MT PETROMAX Eks Kapal MT TIGERWOLF berbendera INDONESIA IMO 92950505 MMSI 525121013. Dan, 45 Item barang bukti lainnya.
Sedangkan barang bukti yang turut dimusnahkan sebanyak tujuh item.
Reporter : Joni Pandiangan Editor : Domu