BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah meminta perusahaan menerapkan aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat.
Dilansir CNBCIndonesia.com, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/9/HK.04/VII/2021. Dalam surat tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar dapat tetap bekerja dan produktif.
“Pertama kami meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan PPKM Darurat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/07/2021).
Menurutnya, upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja penting mengingat penularan virus Covid-19 semakin tinggi dan bukan tidak mungkin berdampak terhadap aktivitas pekerja baik di rumah maupun di kantor.
Adapun opsi yang mengemuka yakni perusahaan memberlakukan kerja satu hari di kantor dan satu hari di rumah. Artinya, dalam sebulan karyawan hanya bekerja di kantor selama 15 hari, dan sisanya bekerja di rumah.
Bahkan, muncul opsi pengaturan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama. Selain itu, muncul pula opsi melakukan pekerjaan dengan sistem dua hari kerja dan satu hari libur.
“Opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” kata Ida.
Berbagai opsi tersebut mengemuka pasca Koordinator PPKM Darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat dalam 10 hari terakhir.
Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah mengklaim trend mobilitas masyarakat mulai turun di wilayah Jawa dan Bali. Namun, masih banyak kawasan industri yang memiliki status zona merah.
“Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Luhut, dalam keterangan resmi awal pekan ini.
Menurutnya, pengetatan jam kerja di masa PPKM Darurat diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19 sehingga para pekerja atau buruh dapat bekerja secara normal di masa pandemi.
Eks Kepala Staf Kepresidenan itu bahkan menjadi pihak yang mengusulkan kepada otoritas ketenagakerjaan agar menerapkan mekanisme satu hari kerja di kantor dan satu hari kerja di rumah.
“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja atau buruh tersebut dirumahkan,” tegasnya.(*)