JarNas Anti-TPPO Rilis CATAHU 2025: 224 Kasus Perdagangan Orang, Keluarga Jadi Pelaku Terbanyak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

JarNas Anti-TPPO Rilis CATAHU 2025: 224 Kasus Perdagangan Orang, Keluarga Jadi Pelaku Terbanyak

12/Feb/2026 14:13
JarNas Anti-TPPO Rilis CATAHU 2025: 224 Kasus Perdagangan Orang, Keluarga Jadi Pelaku Terbanyak
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) mempublikasikan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Laporan ini memotret dinamika dan tren perdagangan orang di Indonesia sepanjang 2025 berdasarkan kompilasi data dari 18 lembaga mitra, dengan total 224 kasus yang berhasil dihimpun.

Acara diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Ia menegaskan bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang memerlukan respons kolektif dan terintegrasi.

Menurut Rahayu, penguatan sinergi antara organisasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memperkuat strategi pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban.

Paparan utama CATAHU 2025 disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang juga menjabat sebagai Penasehat SMSI Pusat.

Ia membeberkan sejumlah temuan krusial sepanjang tahun lalu.

Dari total 224 kasus yang tercatat, laporan menunjukkan fakta memprihatinkan: 32,1 persen pelaku merupakan bagian dari keluarga korban sendiri, terbanyak.

Sementara itu, 27,2 persen korban direkrut melalui platform media sosial, menandakan semakin masifnya eksploitasi berbasis digital.

Dilihat dari kelompok usia, korban didominasi rentang 24 hingga 28 tahun, yakni sebesar 52,5 persen.

Kelompok usia produktif ini dinilai rentan terhadap bujuk rayu tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.

Romo Paschal juga menguraikan pola kejahatan yang berkembang, mulai dari penipuan lowongan kerja, eksploitasi sebagai operator judi daring dan pelaku penipuan online (scamming), hingga pengiriman pekerja migran melalui jalur non-prosedural.

Baca Juga:  Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Prabowo Pamit dan Mohon Maaf

Di sektor perkebunan sawit, jalur ilegal kerap dipilih karena biaya lebih murah, sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga, dibandingkan prosedur resmi yang mencapai Rp 3 juta per orang.

Dalam aspek penanganan perkara, sekitar 30,2 persen kasus ditangani oleh otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian.

Meski demikian, pemenuhan hak korban masih jauh dari harapan.

Data menunjukkan hanya 2,3 persen korban yang memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Sebagai langkah ke depan, JarNas Anti-TPPO merekomendasikan sejumlah agenda strategis untuk 2026.

Di antaranya reformasi sistem peradilan dan revisi Undang-Undang TPPO, penerapan digitalisasi dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.

Kegiatan peluncuran laporan turut dihadiri para pembina JarNas, Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, seperti Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry ST SIK MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus, memperkuat advokasi kebijakan, serta membangun kolaborasi lintas sektor guna memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia. (*)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Lewat Program CSR di Universitas Karimun

Berita Selanjutnya

Di Balik Kerja Sama Hukum, Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

Berita Selanjutnya
Di Balik Kerja Sama Hukum, Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

Di Balik Kerja Sama Hukum, Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com