BatamNow.com – Berawal dari postingan menjual spare part motor curian di Forum Jual Beli (FJB), 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, Sabtu (04/09/2021).
Ketiga pelaku yakni MDS (20), EA (17) dan IS (17). Mereka ditangkap karena mencuri motor Yamaha RXS di perumahan Bagaman Tanjung Uncang, Batu Aji pada Minggu (29/07).
Kronologisnya, pada Rabu (28/07) sekira pukul 21.00, korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumahnya di Perumahan Bagaman Blok B1 No 01, Tanjung Uncang, Kota Batam. Setelah memastikan setang motornya terkunci, ia pun masuk ke dalam rumahnya.
Keesokan harinya, Kamis (29/07) sekira pukul 13.00, korban berangkat ke pasar untuk berjualan kopi. Saat itu ia pergi dengan mobil dan tidak memperhatikan motornya.
Kabar soal hilangnya motor itu baru diketahui korban saat ia sedang berjualan. Ia dikabari oleh abang iparnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji pada Kamis (29/07).
Sabtu (04/09), korban menemukan postingan di FJB yang menjual blok mesin dari motornya yang hilang. Ia pun melanjutkan informasi itu ke Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji pun melakukan pemancingan dengan mengajak pelaku untuk melakukan transaksi secara bertemu atau cash on delivery (COD).
Sabtu (04/09) sekira pukul 22.30, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji tiba di KFC Tiban III Sekupang, titik yang telah disepakati dengan terduga pelaku yang menjual spare part motor korban.
Di halaman parkir depan KFC Tiban III petugas melihat terduga pelaku berjumlah 2 orang, mereka sedang duduk di atas sepeda motornya. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, inisial EA dan IS.
Melalui pengembangan informasi, petugas juga mengamankan otak pelaku, yakni MDS (20) di ruko Pasar PJB Sagulung.
Ungkap kasus di atas, dijelaskan Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto SSos SIK didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH, Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa SH dalam konferensi pers, Selasa (07/09).
Daniel Ganjar Kristanto mengatakan EA dan IS melakukan pencurian diajak oleh MDS.
“Masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp 30.000 hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan dijual secara cincang di FJB,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.
Selain kasus di atas, MDS dan IS juga pernah mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Kampung Harapan Tanjung Uncang. Motor itu dipakai sendiri oleh MDS.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(Hendra)