Kabiro Humas BPK RI: Audit Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Batam 2014-2019 Masih Dihitung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kabiro Humas BPK RI: Audit Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Batam 2014-2019 Masih Dihitung

04/Mei/2023 16:48

Gedung DPRD Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan audit penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam bulan Januari-Mei 2016,

“Saat ini audit terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016, masih berjalan,” kata Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan Budiman, di Jakarta, Kamis (04/05/2023).

Menurutnya, belum diketahui hasil audit tersebut, apakah ada kerugian negara atau tindak penyelewengan. “Belum tahu bagaimana hasilnya. Tim audit masih bekerja,” ujarnya.

Tidak diketahui pasti kapan akan selesai proses audit tersebut. “Tidak bisa dipastikan kapan proses auditnya akan selesai,” ucapnya lagi.

Dia menambahkan, ditariknya proses audit ke BPK Pusat agar pemeriksaan lebih komprehensif dan jelas. “Setelah audit selesai, maka hasilnya akan diberikan ke pihak kepolisian melalui BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” terangnya.

Yudi membantah dugaan ada upaya ‘me-86-kan’ kasus ini oleh oknum-oknum yang terlibat dalam perkara itu. “Tidaklah, proses audit masih berjalan dan belum selesai,” tandasnya.

Baca Juga:  Diperkirakan Ratusan Juta Dugaan Dana Perjalanan Fiktif DPRD Batam Disidik Polresta Barelang

Catatan redaksi BatamNow.com, biasanya setiap audit penghitungan kerugian negara dalam satu kasus yang ditangani BPK selalu dengan waktu yang cukup lama.

Berbagai aparat penegak hukum (APH) baik penyidik kepolisian dan kejaksaan di daerah kerap mempermasalahkan lamanya penghitungan kerugian negara oleh BPK RI. Ada yang sampai 60 hari atau lebih.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio mengakui, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tersebut. “Ya, SPDP sudah kami terima dan tinggal tunggu kelengkapan berkas saja,” ujarnya ke media beberapa waktu lalu.

Terkait belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI. “Setelah ada hasil pemeriksaan BPK, baru diadakan gelar perkara,” jelasnya.

Pengambilalihan proses audit penggunaan anggaran dalam kasus ini, dibenarkan oleh BPK Perwakilan Kepri. “Benar, proses audit dalam kasus ini langsung diambil alih oleh kantor pusat,” kata Kasubbag Humas dan TU BPK Kepri, Andri Mardiansyah.

Baca Juga:  BPKP Kepri Belum Serahkan Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 dan SIMRS BP Batam

Berita media ini, sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kota Batam periode 2014 – 2019 diperiksa penyidik Reskrim Polresta Barelang.

Para legislator itu diduga melakukan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2016.

Saat ini, kasusnya tengah ditangani penyidik di Polresta Barelang, Batam. Akibat lamanya audit dari BPK, sejumlah pihak yang diduga terlibat dan telah menjalani pemeriksaan belum ditetapkan sebagai tersangka, meski pemeriksaan sejumlah saksi telah usai dilakukan. (RN/red)

Berita Sebelumnya

Polda Kepri Pastikan Terus Pantau ‘Kampung Neraka’ di Batam

Berita Selanjutnya

MAKI: Limbah B3 di Pantai Kampung Melayu Batam Kemungkinan Dibuang Sengaja

Berita Selanjutnya
Menolak Jadi Saksi Boleh Tapi Jangan Mangkir, Ini Penjelasan MAKI

MAKI: Limbah B3 di Pantai Kampung Melayu Batam Kemungkinan Dibuang Sengaja

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply