BatamNow.com – Pengaktifan Autogate system pelayanan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center menunggu Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi.
Ia jelaskan kepada BatamNow.com alasan belum diaktifkannya kembali perangkat Autogate di Pelabuhan Batam Center.
Penyebabnya, kata Subki, perbandingan rasio jumlah penumpang WNI yang melintas melalui TPI di sana sangat tinggi serta adanya permasalahan perangkat tersebut. “Maka mesin Autogate di TPI Pelabuhan Batam Center untuk sementara waktu belum bisa difungsikan kembali,” jelasnya.
Disampakan, berdasarkan data terbaru di bulan Februari ini, jumlah penumpang WNI yang masuk setiap harinya mencapai 700 hingga 1.700 penumpang.
Sementara itu, rata-rata setiap hari jumlah penumpang WNI yang melintas masuk lewat TPI Pelabuhan Citra Tritunas (Harbour Bay) berkisar 400 hingga 600 penumpang.
Lalu dia lanjutkan, di TPI Pelabuhan Batam Center memiliki 2 mesin Autogate di keberangkatan (departure) dan 2 lagi di kedatangan (arrival).
Penjelasan Subki, tidak difungsikanya keempat mesin Autogate tersebut terhitung sejak tahun 2020. Awalnya disebab protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, lanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi memang berencana mengaktifkan kembali mesin Autogate di TPI Pelabuhan Batam Center namun masih ada kendala teknis.
Tim Direktorat dan Teknologi Informasi Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara langsung dan menyeluruh perihal kondisi perangkat lunak dan perangkat keras mesin Autogate yang ada.
“Disimpulkan, untuk sementara waktu mesin Autogate tidak bisa diaktifkan kembali sehubungan dengan diperlukannya penggantian software dan upgrade hardware pada perangkat Autogate,” terangnya.
Ditambahkan Subki, hingga saat ini, perbaikan software dan upgrade hardware mesin Autogate tersebut sedang dalam proses. “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan meneruskan hal ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya.
Sejatinya dengan mesin Autogate, dapat mengurai antrean panjang di pemeriksaan imigrasi.
Tapi karena di Pelabuhan Batam Center masih menggunakan cara manual, antrean panjang kerap tak terhindarkan.
Hal itu tidak hanya dialami WNI yang baru kembali dari Luar Negeri (LN), tapi juga oleh wistawan WNA.
Para WNA merasa jenuh dengan pelayanan yang menunggu giliran sambil berdiri.
Sementara palayanan Imigrasi di Singapura sudah dengan Autogate system.
Tak didapati lagi di sana antrean panjang, karena di negara dipimpin Lee Hsien Loong itu sudah dengan terapan teknologi canggih memeriksa data keimigrasian setiap orang.
Menurut Subki, Imigrasi Batam tetap harus melakukan pengecekan manual setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia (Batam) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga, di area Kedatangan, petugas imigrasi berkewajiban untuk memeriksa setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia. Pemeriksaan yang dilakukan diantaranya adalah memastikan keabsahan dan masa berlaku paspor WNA, VISA, dan wawancara singkat. Indonesia memiliki beberapa kebijakan visa seperti VOA, E-VOA, negara BVK dan negara-negara yang tidak termasuk kedalam kategori tiga kebijakan tersebut. Sehingga pengawasan Keimigrasian dengan pemeriksaan melalui konter harus dilakukan,” katanya.
Catatan media ini, Singapura terkenal cukup ketat mengawasi setiap orang yang masuk ke negaranya.
Namun mereka sudah mengandalkan mesin pemindai yang cukup cerdas, dan mungkin saja tanpa cacat. Baik memeriksa terindikasi teroris sekalipun.
Berbagai sepekulasi liar berseliweran terkait tak kunjung difungsikannya mesin Autogate system di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Banyak menyebut Autogate system divakumkan untuk sementara, agar para calon PMI nonprosedural bisa dideteksi dengan cara pemeriksaan manual.
Jika itu benar, artinya sistem pemeriksaan imigrasi Batam kembali ke “laptop”.
“Ini mundur ke belakang di saat teknologi canggih menjadi acuan, ada apa gerangan?” kata Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Aparatur Negara di Kepri, Panahatan SH. (*)