BatamNow.com – Grup Salim agresif ke saham BUMI, BRMS, hingga menambah portofolio jalan tol MBZ, seperti dikutip dari bisnis.com.
Perusahaan konglomerasi di bawah Anthoni Salim itu semakin ekspansif memborong saham. Misalnya, lewat Mach Energy Pte Ltd masuk di BUMI.
Anthoni Salim semakin kaya dan orang kaya ketiga di Indonesia ditengah keluhan berkepanjangan masyarakat konsumen Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
PT Moya Indonesia adalah pengelola transisi operasional dan pemeliharaan SPAM Batam. Perusahaan ini konglomerasi grup Salim lewat Moya Holdings milik Anthoni Salim.
Sejak PT Moya Indonesia mengelola SPAM di Batam, keluhan demi keluhan pelanggan bermunculan.
Di RDP tahun lalu, Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha membeber buruknya pelayanan PT Moya Indonesia terhadap akses air minum.
Kata Sarumaha, saat RDP, banyak pelanggan SPAM Batam ‘teraniaya’ karena aliran air minum perpipaan sering mati. Di saat pelanggan mengeluh tak ada respons yang cepat dari pengelola.
Aliran air minum mati di siang hari dan banyak yang harus begadang pada malam hari menunggu tetesan demi tetesan air kehidupan dari perpipaan itu.
Nyaris dua tahun sebagai pengelola transisi, pelayanan PT Moya Indonesia tak kunjung becus. Malah pelanggan makin ‘meriang’, hingga kini.
Di tengah keluhan lama kini muncul keluhan baru, yakni sulitnya penyambungan meteran baru ke rumah warga. Biaya sambung pun mencekik leher, kata Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging dikutip media.
Pelayanan penyambungan baru dalam penilaian Uba, meresahkan warga.
Disebutkan setiap penyambungan meteran baru ke rumah warga mencapai antara Rp 5 juta sampai Rp 8 juta. “Kami tak sanggup,” kata beberapa warga kepada kru media ini.
Sementara biaya pemasangan meteran baru di Batam ternyata tidak ada standarisasinya dari pihak pengelola air. Semuanya ditentukan sendiri oleh mitra atau kontraktor air di wilayah masing-masing.
Terbaru, keluhan masyarakat konsumen yang tak kunjung berakhir itupun disuarakan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
Nuryanto mengimbau pihak pengelola SPAM agar tak mendiamkan keluhan masyarakat konsumen air minum.
Ia katakan di media, dalam pengelolaan air bersih (air minum) saat ini semestinya harus lebih baik dari sebelumnya, karena semua fasilitas sudah tersedia. Jangan sampai pengelolaan saat ini lebih buruk dari sebelumnya.
Warga teriak-teriak, ujarnya, artinya ada masalah dan seharusnya segera diselesaikan.
Contohnya, lanjut Nuryanto, warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan penyambungan baru.
Tak hanya pada konsorsium PT Moya Indonesia, Nuryanto juga menyarankan BP Batam selaku “owner” air minum hulu dan hilir harus bertanggung jawab atas keluhan masyarakat pelenggan dan calon pelanggan.
Kontrak PT Moya Indonesia Bisa Ditinjau Ulang
Keluhan demi keluhan telah disampaikan warga lewat pintu aspirasi, terkhusus lewat wakil rakyat.
Sebagai wakil rakyat, kata Nuryanto, mereka punya kewajiban menyampaikan masukan dan juga keluhan dari masyarakat.
Dan apabila pengelolaan air bersih saat ini dinilai tak sesuai dengan harapan masyarakat bisa saja kontrak yang sudah dimenangkan pengelola baru ditinjau ulang.
Catatan BatamNow.com, awalnya konglomerasi perusahaan grup Anthoni Salim ini adalah pengelola transisi SPAM Batam sejak PT Adhya Tirta Batam(PT ATB) mengakhiri konsesi 25 tahun pada 15 November 2020.
Hingga kini belum diketahui apakah konsorsium PT Moya Indonesia dengan PT Pembagunan Perumahan Tbk (PP) sudah beroperasi sebagai pengelola SPAM Batam 15 tahun ke depan.
Atau apakah pengelolanya masih PT Moya Indonesia hingga kini informasinya tak transparan dari BP Batam.
Penandatanganan kontrak hasil Lelang Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan SPAM Hulu dan Hilir Batam pada 22 April 2022 belum pernah diumumkan secara transparan oleh BP Batam. Adapun perusahaan yang dimenangkan adalah Konsorsium PT Moya Indonesia – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa hak warga konsumen atau pelanggan harus terpenuhi oleh pengelola SPAM atas standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas kebutuhan air minum.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM.
Pada Pasal 4 ayat (5) bahwa kontinuitas pengaliran air minum memberikan jaminan pengaliran selama 24 jam per hari.
“Namun jika melihat kondisi dan fakta di lapangan jaminan negara lewat perundang-undangan tentang hak asasi warga atas air minum, tak dipatuhi BP Batam dan PT Moya Indonesia sebagai mitra pengelola hulu dan hilir,” Kata Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH.
Panahatan juga mempertanyakan mengapa BP Batam seolah buang badan atas keluhan warga soal air minum kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia ini.
“Saya tak paham,” ujar Panahatan ketika ditanya apakah ini bentuk oligarki kekuasaan.
Beberapa kali Direktur PT Moya Indonesia Sutedi Raharjo tak merespons konfirmasi redaksi media ini. (red)
Dikutip dari berbagai sumber