News Analysis
Oleh: Tim News Room BatamNow.com
Surat Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), memantik polemik lokal.
Surat yang terasa menyengat, meminta posisi Kepala BP Batam Ex-Officio Muhammad Rudi untuk dievaluasi.
Jumaga menyampaikan alasan di surat 22 April 2021 itu, bahwa sejak tahun 2019 rangkap jabatan Rudi, tidak ngefek untuk mengangkat perekonomian kawasan ini.
Lalu kemungkinan keputusan apa yang dilakukan andai surat itu direspons Jokowi?
Apakah, misalnya, Jokowi yang berkunjung ke Kepri 19 Mei 2021, akan menggunakan diskresinya melakukan evaluasi dengan segera atas kinerja pejabat ex-officio BP Batam itu?
Atau jangan-jangan Jumaga menjadi sekadar bersurat saja, tanpa respons apa-apa?
Atau surat itu dilimpahkan Jokowi ke Ketua Dewan Kawasan (DK) untuk ditindaklanjuti ?
Atau juga surat ini menjadi pemicu percepatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021, tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang mungkin tidak dengan pejabat ex-officio?
Pasal 75 mengamanahkan, dalam rangka PERCEPATAN pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun, DIBENTUK Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Bila menafsir pasal ini, dimungkinkan adanya jilid baru tentang perubahan struktur Badan Pengusahaan (BP) di tiga kawasan ini.
Dan waktunya pun diyakini setelah Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), dibentuk.
Kemungkinan pembentukan DK BBK dalam masa waktu 2 (dua) bulan ke depan.
Perkiraan itu, merujuk pada Pasal 74 poin 3 di PP 21/2021, penyusunan pembentukan DK Batam, Bintan dan Karimun oleh menteri yang mengordinasikan urusan pemerintahan bidang perekonomian, paling lama 6 (enam) bulan sejak PP ini berlaku.
PP itu sendiri diundangkan 2 Februari 2021.
Dan Ketua DK BBK yang dibentuk itulah nantinya, yang segera membentuk Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Itu diamanahkan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
BP BBK Diharapkan Pangkas Birokrasi Berbelit Selama Ini
Dalam peraturan turunannya disebutkan bahwa tujuan Omnibus Law ini adalah dalam rangka percepatan perbaikan kondisi perekonomian dengan segala dinamika permasalahannya. Diharapkan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi, dapat menyerap lapangan kerja seluas-luasnya.
Di diktum itu disebut frasa ‘dipercepat’.
Semangat UU itu mendorong sesegera mungkin dilakukan pemangkasan jalur birokrasi dan berbagai urusan yang bertele-tele serta berbelit, selama ini.
Pasal 75 di PP itu, diharapkan menjadi peta jalan untuk tujuan percepatan perbaikan kawasan ekonomi ini ke depan.
Jika ketiga BP KPBPB diintegrasikan, kecenderungannya akan dipimpin oleh satu Kepala BP Batam, Bintan dan Karimun (BBK)
Dan bila perintah PP itu benar-benar dieksekusi dalam waktu dekat, bisa jadi jabatan ex-officio itu bernasib lain.
Karena bila mengandalkan posisi jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam untuk mengepalai tiga BP di tiga daerah sekaligus, sangat tak logis.
Itu namanya menembus batas wilayah dan bisa menyalahi undang-undang pemerintahan daerah.
Kecuali, misalnya, pejabat daerah yang mengepalai itu adalah ex-officio setingkat gubernur, yang mewakili pemerintah dalam mengkoordinasi daerah. Itu masih memungkinkan.
Lalu siapa yang akan menjadi Kepala Badan Pengusahaan BBK, kelak?(*)
(bersambung…)
[…] Baca Juga: Kala Jabatan Ex-Officio Dilapor ke Presiden Jokowi… Baca Selengkapnya