BatamNow.com – Pembatalan 40 sertifikat Reforma Agraria Presiden Jokowi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, berbuntut panjang.
Kini, Rusok, yang mengaku pemilik lahan objek sengketa lahan 40 sertifikat yang dibatalkan PTUN Tanjungpinang itu, menggugat balik lewat Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pihak tergugat, yakni Kepala BP Batam sebagai tergugat I, tergugat II Koperasi Karyawan (Kopkar) Otorita Batam dan tergugat III adalah PT Batam Riau Bertuah (BRB).
Turut tergugat I adalah Daking, sementara Kepala Badan Pertanahan Kota Batam sebagai turut tergugat II.
Kuasa hukum penggugat adalah Kantor Hukum Sakti Nusantara & Rekan di Batam, Kepulauan Riau.
“Surat gugatan sudah kami daftarkan di PN Batam pada 25 Oktober 2021. Sidang pertama pada 3 November ini,” kata Indra Sakti SH MH kepada BatamNow.com, Senin (01/11/2021).
Kata Indra, adapun legal standing adalah Surat Persetujuan Pematangan Lahan Swadaya No B/3087/A3.3/ PA.00.01/4/2015 yang dikeluarkan BP Batam pada 24 April 2015 kepada penggugat.
Selain itu, menurut Indra, BP Batam juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam No B-250/KA-A3-A3 4/KL.01.04/2/2019 tertanggal 2 Februari 2019 dengan luas tanah 20.000 m2.
Dan setelah mendapatkan rekomendasi disebut di atas, penggugat telah melakukan penimbunan lahan yang sudah progres sekitar 40 persen.
Menurut Rusok dalam surat gugatannya, lahan itu dia dapatkan secara hibah lewat Surat Pernyataan Hibah dari Daking (turut tergugat I) pada 2 Mei 2014 dengan luas 23.000 m2.
Sementara penggugat telah mengeluarkan biaya nafkah bagi Daking ditambah biaya lainnya dengan taksiran total Rp 691 juta lebih.
Sedangkan dalam pokok perkara meminta pengadilan menyatakan lahan 20.000 m2 itu adalah sah milik penggugat dan menghukum tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebanyak Rp 2,6 miliar lebih.
Running news BatamNow.com bulan lalu, PTUN Tanjungpinang membatalkan 40 sertifikat milik masyarakat atas lahan di Sambau, Nongsa itu. Putusan PTUN itu pada 1 November 2020.
Baru pada September 2021, BPN Batam mengumumkan putusan PTUN Tanjungpinang Nomor: 6/2020/PTUN.TPI itu.
Isi pengumuman, tentang pembatalan 40 sertifikat tersebut dan meminta kepada penerima sertifikat untuk mengembalikannya.
Namun sesuai informasi yang diperoleh media ini, sampai berita ini di-publish, ke-40 sertifikat itu belum dikembalikan. (A)