Kapolresta Barelang Ungkap Alasan Kapal Federal II Tak Disita Jadi Barang Bukti Setelah Kasus Ledakan Maut Pertama - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolresta Barelang Ungkap Alasan Kapal Federal II Tak Disita Jadi Barang Bukti Setelah Kasus Ledakan Maut Pertama

16/Okt/2025 14:55
Kapolresta Barelang Ungkap Alasan Kapal Federal II Tak Disita Jadi Barang Bukti Setelah Kasus Ledakan Maut Pertama

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kapal MT Federal II kembali meledak di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/2025). Ledakan kedua ini menewaskan 10 pekerja dan 21 lainnya terluka saat melakukan perbaikan di atas kapal tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar, karena kapal yang sama sebelumnya juga pernah meledak pada 24 Juni 2025, menewaskan empat orang. Namun, kapal itu tidak disita dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam kasus pertama.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, keputusan untuk tidak menyita kapal MT Federal II saat kejadian pertama diambil dengan mempertimbangkan aspek teknis dan efisiensi penyidikan.

“Jadi gini, dalam proses memutuskan ini barang bukti itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Ada kewenangan penyidik di situ, juga dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP itu untuk menentukan mana yang layak untuk dijadikan. Itu kewenangan penyidik,” ujar Zaenal kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, setelah olah TKP rampung, kapal bisa dikembalikan.

Ia menambahkan, bila kapal disita, maka muncul konsekuensi besar terhadap pengawasan, pengamanan, hingga biaya perawatan barang bukti yang tinggi.

“Betul, pertanyaan ada muncul, kenapa enggak disita kapal ini? Nah, persoalan adalah, kembali lagi, prinsip daripada proses penanganan tindak pidana itu adalah efektif dan efisien,” ucapnya.

Namun, keputusan tersebut kini menuai sorotan, setelah kapal yang sama kembali meledak dan memakan korban lebih banyak dari sebelumnya.

Baca Juga:  Empat Pekerja Tewas di Kebakaran Tanker di PT ASL, Kapolsek Batu Aji: 5 Lainnya Terluka

Zaenal menyebut, 10 korban tewas dalam peristiwa terbaru adalah pekerja dari perusahaan subkontraktor (sub-contractor) yang sedang mengerjakan proyek perbaikan kapal.

“Jadi untuk 10 orang almarhum ini adalah karyawan dari sub-con yang bekerja, yang sedang mengerjakan proyek pengerjaan perbaikan kapal MT Federal II,” kata Zaenal.

Menurutnya, proses identifikasi jenazah telah dilakukan di RS Bhayangkara Polda Kepri. Dari 10 korban, delapan di antaranya telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, sementara dua dimakamkan di Batam dan difasilitasi oleh Polresta Barelang.

Polisi kini telah memeriksa enam saksi dari pihak main-contractor (main-con) ASL Marine Shipyard dan beberapa subkontraktor lain secara maraton. Pihak kepolisian juga menunggu kedatangan tim Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita juga sudah koordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melakukan olah TKP. Kita masih menunggu jadwal dari laboratorium, personel dari Laboratorium Forensik Mabes Polri,” ujar Kapolresta Barelang.

Sementara itu, penyidikan terhadap ledakan pertama pada Juni lalu masih berjalan dan berkasnya telah dikirim ke kejaksaan.

“Kita masih menunggu jawaban dari jaksa. Kalau sudah lengkap berarti kita proses tahap dua, tersangka beserta barang bukti kita limpahkan,” tutup Zaenal. (H)

Berita Sebelumnya

Dukung Asta Cita, Polda Kepri Hasilkan 40 Ton Jagung Pipil

Berita Selanjutnya

Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah

Berita Selanjutnya
Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah

Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply