BatamNow.com – Kapal MT Federal II kembali meledak di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/2025). Ledakan kedua ini menewaskan 10 pekerja dan 21 lainnya terluka saat melakukan perbaikan di atas kapal tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar, karena kapal yang sama sebelumnya juga pernah meledak pada 24 Juni 2025, menewaskan empat orang. Namun, kapal itu tidak disita dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam kasus pertama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, keputusan untuk tidak menyita kapal MT Federal II saat kejadian pertama diambil dengan mempertimbangkan aspek teknis dan efisiensi penyidikan.
“Jadi gini, dalam proses memutuskan ini barang bukti itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Ada kewenangan penyidik di situ, juga dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP itu untuk menentukan mana yang layak untuk dijadikan. Itu kewenangan penyidik,” ujar Zaenal kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, setelah olah TKP rampung, kapal bisa dikembalikan.
Ia menambahkan, bila kapal disita, maka muncul konsekuensi besar terhadap pengawasan, pengamanan, hingga biaya perawatan barang bukti yang tinggi.
“Betul, pertanyaan ada muncul, kenapa enggak disita kapal ini? Nah, persoalan adalah, kembali lagi, prinsip daripada proses penanganan tindak pidana itu adalah efektif dan efisien,” ucapnya.
Namun, keputusan tersebut kini menuai sorotan, setelah kapal yang sama kembali meledak dan memakan korban lebih banyak dari sebelumnya.
Zaenal menyebut, 10 korban tewas dalam peristiwa terbaru adalah pekerja dari perusahaan subkontraktor (sub-contractor) yang sedang mengerjakan proyek perbaikan kapal.
“Jadi untuk 10 orang almarhum ini adalah karyawan dari sub-con yang bekerja, yang sedang mengerjakan proyek pengerjaan perbaikan kapal MT Federal II,” kata Zaenal.
Menurutnya, proses identifikasi jenazah telah dilakukan di RS Bhayangkara Polda Kepri. Dari 10 korban, delapan di antaranya telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, sementara dua dimakamkan di Batam dan difasilitasi oleh Polresta Barelang.
Polisi kini telah memeriksa enam saksi dari pihak main-contractor (main-con) ASL Marine Shipyard dan beberapa subkontraktor lain secara maraton. Pihak kepolisian juga menunggu kedatangan tim Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita juga sudah koordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk melakukan olah TKP. Kita masih menunggu jadwal dari laboratorium, personel dari Laboratorium Forensik Mabes Polri,” ujar Kapolresta Barelang.
Sementara itu, penyidikan terhadap ledakan pertama pada Juni lalu masih berjalan dan berkasnya telah dikirim ke kejaksaan.
“Kita masih menunggu jawaban dari jaksa. Kalau sudah lengkap berarti kita proses tahap dua, tersangka beserta barang bukti kita limpahkan,” tutup Zaenal. (H)