BatamNow.com, Jakarta – Setelah menunggu sekitar 6 bulan, akhirnya keputusan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri) definitif, telah rampung yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan, mengiyakan hal tersebut. “Benar, tadi siang sudah dirapatkan oleh Tim Penilai Akhir,” ujar Benny Irwan kepada BatamNow.com, Selasa (12/04/2022) sore.
Namun, Benny tidak membocorkan, siapa dari 3 nama yang diajukan Tim Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang dipilih oleh Tim Penilai Akhir.
Usai ditetapkan, nantinya Surat Keputusan akan ditandatangani oleh Presiden RI.
Sedangkan tiga nama calon Sekda Kepri yang diajukan ke Kemendagri hasil dari seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Oktober 2021, yakni Drs Adi Prihantara MM, Misni SKM MSi dan Drs Sardison MTP.
Adapun mekanisme pengangkatan setiap Sekda provinsi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Pada Bab III Perpres itu disebutkan, susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari: Presiden (Ketua), Wakil Presiden (Wakil Ketua), Sekretaris Kabinet (Sekretaris), dan Anggota Tetap antara lain, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Anggota Tidak Tetap Menteri Teknis/Pimpinan Institusi Pengusul. (RN)