Kasus 844 Kontainer Limbah Impor di Batam, BAN: Pertaruhan Reputasi Indonesia di Kancah Internasional - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus 844 Kontainer Limbah Impor di Batam, BAN: Pertaruhan Reputasi Indonesia di Kancah Internasional

27/Mar/2026 09:42
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sebanyak 844 kontainer limbah elektronik (e-waste) milik tiga importir yang terindikasi berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat (AS), hingga kini masih menumpuk sejak September 2025 di Terminal Batu Ampar, Batam.

Ironisnya, tiga pemilik ratusan kontainer tersebut belum tersentuh proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Tiga importir limbah elektronik ilegal, yakni PT Esun International Utama Indonesia (sering disingkat EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Malah, entah mengapa limbah dengan volume masif itu tidak akan dikembalikan (re-ekspor) ke negara asalnya.

Padahal, masuknya limbah tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c secara tegas melarang aktivitas memasukkan limbah dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, Pasal 106 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Untuk menggali pandangan organisasi lingkungan internasional, BatamNow.com meminta tanggapan dari Basel Action Network (BAN), melalui penyidiknya Wong Pui Yi yang berbasis di Malaysia. Organisasi BAN sendiri berkantor pusat di Amerika Serikat.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/03/2026), Wong Pui menegaskan bahwa limbah elektronik yang masuk secara ilegal ke Batam (Indonesia) wajib dikembalikan ke negara asal.

“Limbah elektronik yang diimpor secara ilegal mesti dihantar pulang kepada negara asal dan bukan dialihkan ke negara lain. Importir maupun perusahaan pelayaran harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, perusahaan importir harus dituntut secara hukum atau bahkan ditutup jika terbukti bersalah. Selain itu, perusahaan pelayaran dinilai turut lalai karena membiarkan masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Lebih lanjut, Wong Pui mengingatkan bahwa apabila limbah tersebut tidak dapat dikembalikan ke negara asal, publik berhak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Batam RDPU Bahas Kapal LCT MGS Bermuatan Limbah Kandas di Perairan Dangas

BAN juga menolak opsi pelelangan maupun pemusnahan limbah di dalam negeri, karena berpotensi menambah pencemaran lingkungan.

 

1 of 8
- +

Kasus Batam Perlu Dibawa ke Forum Basel

Dalam konteks internasional, Wong Pui meminta Indonesia untuk membawa persoalan ini ke forum Konvensi Basel, meskipun Amerika Serikat bukan merupakan pihak dalam konvensi tersebut.

“Indonesia tetap harus menyuarakan persoalan ini dalam Konvensi Basel, karena forum tersebut dihadiri juga oleh perwakilan Amerika Serikat,” jelasnya.

Menurut Wong Pui, Konvensi Basel dibentuk untuk melindungi negara berkembang dari praktik pembuangan limbah berbahaya oleh negara maju.

Ia menilai, jika Indonesia tidak serius menegakkan aturan konvensi tersebut, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk pencemaran lingkungan.

Bahkan, reputasi Indonesia di mata internasional juga bisa dipertaruhkan.

Sementara itu, pendiri Nexus3 Foundation, Yuyun Isnawati, turut memberikan pandangannya terkait mekanisme dalam Konvensi Basel.

“Konvensi Basel, sebagaimana perjanjian internasional lainnya, meski bersifat legal dan mengikat para pihak, namun tidak memiliki mekanisme sanksi hukuman langsung atau non-punitive agreement,” ungkap Yuyun saat dihubungi secara terpisah.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa negara-negara atau pihak yang punya masalah dengan perpindahan limbah berbahaya melintasi batas negara atau transboundary movement of hazardous waste bisa diangkat di Implementation Compliance Committee (Komite Kepatuhan Implementasi) Konvensi Basel.

Sebagaimana diberitakan media ini sejak September 2025, sebanyak 914 kontainer limbah elektronik impor terungkap masuk secara bertahap ke Batam.

Namun hanya 70 kontainer yang dire-ekspor sesuai perintah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Terhadap 844 kontainer justru akan dimusnahkan di Batam meski kasusnya sama dengan yang 70 kontainer yang diklaim sudah dire-ekspor.

Proses hukum penanganan limbah impor ini kini menjadi atensi para pemerhati lingkungan di Batam dan bahkan organisasi lingkungan internasional. (A)

Berita Sebelumnya

Dilaporkan ke KPK: Nilai Dua Aset Tanah Cen Sui Lan Melonjak Tajam dari Rp 950 Juta ke Rp 96 Miliar

Berita Selanjutnya

Direktur Lahan BP Batam Tertutup Ditanya Lahan Tidur: Mencuat Dugaan Milik Pejabat

Berita Selanjutnya
Komitmen Tarik Lahan Menganggur Dipertanyakan, Dua Titik di Batam Ini Sudah Lama “Mendengkur”

Direktur Lahan BP Batam Tertutup Ditanya Lahan Tidur: Mencuat Dugaan Milik Pejabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com