BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) di PT Berdikari Insurance Cabang Batam untuk periode 2012–2021.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Widarma, mengatakan penyidikan telah memperoleh sedikitnya empat alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, surat, serta petunjuk yang mengarah pada adanya unsur tindak pidana korupsi.
Alat bukti tersebut menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, serta perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Empat tersangka masing-masing berinisial HO (GM Akuntansi dan Keuangan 2013–2020), TA (Plt. Direktur Utama 2015–2018), DU (Direktur Utama 2018–2020), dan BU (Fungsional Asuransi 2001–2013).
Pengembangan Kasus Sebelumnya
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani Kejati Kepri atas nama terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat.
“Dari fakta-fakta persidangan, ditemukan sejumlah pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam selama periode 2012 hingga 2021,” ujar I Wayan dalam konferensi pers di Lobi Kejari Batam, Kamis (16/10/2025).

Diketahui, penutupan asuransi dilakukan tanpa mekanisme lelang maupun penunjukan langsung yang sah, seluruhnya diserahkan langsung kepada PT Berdikari Insurance dengan dalih sinergi antar-BUMN.
Dalam penentuan nilai pertanggungan, Sulfika yang menjabat sebagai Fungsional Asuransi periode 2014–2019 hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa melibatkan jasa appraisal independen, bahkan tanpa pemeriksaan fisik aset di lapangan.
Sementara BU, yang menjabat sebelumnya pada 2001–2013, menentukan nilai pertanggungan berdasarkan penilaiannya sendiri.
Selain itu, tidak pernah dilakukan negosiasi terkait tarif premi maupun nilai premi yang dibayarkan.
Semua penawaran berasal sepihak dari PT Berdikari Insurance dan langsung dituangkan dalam nota dinas untuk disetujui oleh Direksi PT Persero Batam.
HO selaku GM Akuntansi dan Keuangan meloloskan dokumen pembayaran premi yang kemudian disetujui oleh TA dan DU selaku pimpinan perusahaan saat itu.
“Pembayaran dilakukan tanpa adanya kontrak kerja atau perjanjian resmi antara PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance,” jelas I Wayan.
Skema Pembayaran dan Kerugian Negara
Berdasarkan pengakuan Alwi M. Kubat, PT Berdikari Insurance telah menjalin kerja sama dengan PT Persero Batam sejak tahun 2010, meliputi asuransi kendaraan, alat berat, kebakaran, dan bongkar muat pelabuhan.
Pembayaran premi dilakukan melalui cek PT Persero Batam yang diterima pegawai PT Berdikari, kemudian disetorkan ke rekening PT Berdikari Insurance Pusat setelah dipotong biaya akuisisi atau komisi sekitar 15 persen.
Sebagian dana potongan ini digunakan untuk keperluan marketing, operasional, hiburan seperti main golf dan jamuan makan, serta dibagikan oleh pihak manajemen PT Berdikari Insurance.
Polis asuransi yang diterbitkan pun tidak disertai dokumen Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), melainkan hanya berdasarkan permintaan lisan dari Sulfika dan BU.
Total pembayaran premi asuransi aset PT Persero Batam selama periode 2012–2021 mencapai Rp7.121.321.325.
Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar .
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Belum Hadir
Untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi hambatan, Kejari Batam melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni HO, BU, DU, yang dititipkan di Rutan Batam dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni TA belum memenuhi panggilan penyidik dan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan ada kegiatan,” ujar I Wayan.
Surat pemanggilan akan dikirimkan kembali terhadap TA dan ia akan memenuhi panggilan pada Selasa (20/10/2025) pekan depan.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir hari Selasa ini, maka akan kami tetapkan sebagai DPO,” tegas I Wayan.
Pihak Kejari Batam menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dari kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam waktu dekat.
“Sementara ini, Tim Penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan ke depan terdapat pihak-pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya. (A)