BatamNow.com, Jakarta – Selama ini, laporan tindak kejahatan perjudian hanya menempati 5 posisi terbawah. Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta menunjukkan bahwa praktik perjudian memiliki jumlah yang sedikit.
Penegasan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Mabes Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (28/06/2022).
“Hasil penelusuran kami terhadap laporan-laporan tersebut, praktik perjudian yang muncul memang didominasi oleh pihak luar negeri. Hal ini ditunjukkan dari lokasi server yang sebagian besar berada di luar Indonesia,” ungkap Edi Suheri.
Edi menambahkan, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengakses server tersebut karena perbedaan sistem hukum dari masing-masing negara. “Terkait lokasi pelaku yang berhasil kami amankan, memang cenderung bervariasi. Jadi kita tidak bisa melakukan dikotomi terhadap pelaku dan asal wilayahnya,” terangnya.
Diakuinya, karena tidak dalam yuridiksi Indonesia dan adanya perbedaan sistem hukum antarnegara, menjadi kesulitan pihak kepolisian Indonesia untuk melakukan penelusuran lebih jauh.
Meski begitu, Edi Suheri mengaku dalam kurun waktu 2015-2022, pihaknya telah mengungkap 412 laporan terkait praktik perjudian online.
Ketika ditanya, apakah ada indikasi keikutsertaan para pejabat negara bermain judi online, Edi Suheri mengatakan, “Hingga saat ini, kami belum menemukan laporan polisi yang mengarah pada hal tersebut”.
Dari hasil penelusuran BatamNow.com, ada regulasi terkait larangan perjudian yakni UU No 7 Tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian dan PP No. 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. Di antara kedua aturan tersebut tidak secara spesifik bicara tentang judi online. Apakah perlu direvisi aturan-aturan tersebut?
Edi beranggapan, hal yang perlu disesuaikan adalah upaya peningkatan kerja sama melalui perjanjian yang disepakati oleh sejumlah negara guna menunjang upaya penyelidikan dan penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan pihak dari luar negeri.
“Perjanjian lintas negara ini tentu memungkinkan bagi kepolisian untuk melakukan pengusutan dan pendalaman kasus bila itu terjadi,” tukasnya.
Dia menambahkan, perjanjian kerja sama lintas negara ini, tidak hanya tentang perjudian, tapi juga berlaku untuk proses pengungkapan kejahatan lain. (RN)