BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan periode perkara dari tahun 2022 hingga April 2025.
Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di halaman kantor Kejari Batam.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan dari penyidik, karena sebagian besar barang bukti lainnya sudah terlebih dahulu dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sisa atau penyisihan dari penyidik,” Kata Kasna dalam sambutannya.
@batamnow Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan periode perkara dari tahun 2022 hingga April 2025. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di halaman kantor Kejari Batam. Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan dari penyidik, karena sebagian besar barang bukti lainnya sudah terlebih dahulu dimusnahkan. “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sisa atau penyisihan dari penyidik,” Kata Kasna dalam sambutannya. Ribuan gram barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar secara manual ataupun memakai bantuan alat incinerator. Narkotika itu berasal dari 247 perkara, dengan rincian sebagai berikut: Sabu sebanyak 3.983,79 gram dari 204 perkara Sabu cair sebanyak 834 mililiter dari 6 perkara Kokain sebanyak 2 gram dari 1 perkara Ganja (daun kering) sebanyak 748,44 gram dari 32 perkara Happy Five sebanyak 86 butir dari 3 perkara Ketamin (Key) sebanyak 8 gram dari 1 perkara Ekstasi sebanyak 810 butir dan 189,96 gram dari 28 perkara. Selain narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan barang bukti pendukung yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti pendukung yang dihancurkan tersebut berupa: – Handphone, koper, tas, dompet, baju bekas – Timbangan digital, pipet, pyrex, kaca, alat hisap sabu (bong) – Plastik transparan, botol, bungkus rokok, tisu – Kardus, godie bag, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Ribuan gram barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar secara manual ataupun memakai bantuan alat incinerator.

Narkotika itu berasal dari 247 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
- Sabu sebanyak 3.983,79 gram dari 204 perkara
- Sabu cair sebanyak 834 mililiter dari 6 perkara
- Kokain sebanyak 2 gram dari 1 perkara
- Ganja (daun kering) sebanyak 748,44 gram dari 32 perkara
- Happy Five sebanyak 86 butir dari 3 perkara
- Ketamin (Key) sebanyak 8 gram dari 1 perkara
- Ekstasi sebanyak 810 butir dan 189,96 gram dari 28 perkara.
Selain narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan barang bukti pendukung yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti pendukung yang dihancurkan tersebut berupa:
- Handphone, koper, tas, dompet, baju bekas
- Timbangan digital, pipet, pyrex, kaca, alat hisap sabu (bong)
- Plastik transparan, botol, bungkus rokok, tisu
- Kardus, godie bag, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan penegak hukum dan instansi terkait, seperti Ketua Pengadilan Negeri Batam, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Wakapolresta Barelang, dan Wakil Kepala BNN Provinsi Kepri. (A)