BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan sekitar Rp 4,8 miliar uang pengganti kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis (11/07/2024) pagi.
Penyerahan uang pengganti tersebut oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejari Batam kepada Pemko Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi SH MH menjelaskan dalam siaran persnya, bahwa uang pengganti yang disetor ini berasal dari hasil lelang barang rampasan di perkara tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Atas nama terpidana Dr Mohammad Nashihan SH MH yaitu perkara penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.
Perbuatan terpidana disebut melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Selain itu juga melanggat Pasal 3 Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018.
Amar putusan, Mohammad Nashihan dipidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 54,9 miliar subsidair pidana pselama 5 tahun dan 6 bulan.
Bahwa barang rampasan dari terpidana berhasil dilelang dengan harga Rp 4.804.861.000, berdasarkan Surat Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor: 380/09.05/2024-01 tanggal 30 Mei 2024.
Diketahui barang bukti perkara Dr Mohammad Nashihan SH MH terdapat aset 3 bidang tanah yang dijual dalam satu paket, antara lain:
- Sebidang Tanah seluas 7.016 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 741;
- Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 742;
- Sebidang Tanah seluas 2.113 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 745.
“Hal ini merupakan bukti konkret dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect) namun juga harus mampu melacak, mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money) untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional,” jelas Kasna.
Penyerahan uang pengganti ini dihadiri Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, Kepala Bidang Pemulihan Aset Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Firdaus, Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Joko Yuhono, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, para Kepala Seksi di Lingkungan Kejari Batam, pejabat struktural di lingkungan Pemko Batam. (*)