BatamNow.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Pembangunan Polder Pengendali Banjir di Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka, masing-masing inisial KA seorang Direktur PT Belimbing Sriwijaya, dan P sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek di Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari itu.
Dugaan Tipikor itu dengan nilai kerugian keuangan negara ±Rp 931 juta dari nilai proyek sekitar Rp 16,34 miliar.
Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny AP SH MH menyampaikan bahwa pentersangkaan 2 orang itu berdasarkan penyidikan hingga diperolehnya minimal dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Surat Penetapan Tersangka masing-masing bernomor: Print–295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Tersangka KA dan tersangka P (PPK) diperiksa oleh Tim Penyidik di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dengan didampingi oleh penasihat hukum.
“Disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Denny.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di hari pentersangkaan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Penahanan dilakukan setelah tim dokter menyatakan keduanya dalam keadaan sehat.
Tersangka KA dan tersangka P ditahan selama 20 hari, sejak 14 Maret hingga 3 April 2024. Selanjutnya para Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Terkait kasus ini, Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaporkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 931.751.880.
Adapun PT Belimbing Sriwijaya memenangkan proyek Polder Penahan Banjir itu dengan nilai kontrak Rp 16.341.433.271.
Kronologi Proyek
Pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang dengan nilai Pagu Rp 22,2 miliar.
Pekerjaan itu berdasarkan DIPA Nomor : DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 November 2020 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.
Pada 27 Januari 2021, Kelompok Kerja Pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2021 menetapkan pemenang pekerjaan adalah PT Belimbing Sriwijaya harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18.
Selanjutnya pada 8 Februari 2021 dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Polder Pengendalian banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang Nomor : HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/ KONS/II/2021/01 antara PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau dengan Tersangka KA (Direktur PT Belimbing Sriwijaya) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 16.341.433.271.
Pekerjaan dimulai sejak 10 Februari 2021, targetnya rampung pada 6 Desember 2021, atau selama 300 hari kalender.
Adapun Konsultansi Supervisi pekerjaan ini adalah CV. Vitech Pratama Consultan (Edlizus, S.T) dengan nilai kontrak Rp 731.557.200, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Pada 11 Februari 2021 dilakukan Permohonan Penairan Uang Muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak yaitu Rp 3.268.286.654.
Kemudian pada 16 Februari 2021 uang masuk ke rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594,- (setelah dipotong PPN dan PPH).
Diketahui, tersangka KA mensubkontrakkan pekerjaan: Pembersihan Lokasi, Pekerjaan Galian dengan Alat Berat, Pemasangan Cerucuk dengan Alat Berat, Pekerjaan Timbunan Tanah didatangkan dan dipadatkan.
Pada 6 April 2021dilakukan addendum kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal.
Pada 29 April 2021 penyedia mengajukan pencairan termin I (satu) sebesar 15 persen dengan nilai Rp 2.328.654.241 (bruto).
Pada 2 Juli 2021 berdasarkan laporan konsultan supervisi telah terjadi deviasi sebesar 9,32%.
Kemudian pada 15 Juli 2021 diadakan SCM-1.
Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01% akan tetapi realisasi hanya 20,74% sehingga terjadi Deviasi -30,27%, sehingga PPK mengeluarkan surat teguran ke-2 ke pada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada 16 Agustus 2021.
Pada 20 Agustus 2021 barang berupa Pompa Submersible dengan aliran Axial sebanyak 3 (tiga) unit dan dimasukkan dalam bobot pekerjaan sehingga bobot pekerjaan menjadi 41,74%.
Pada 1 September dilakukan addendum ke-2.
Pada 6 September 2021 penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35% dengan nilai Rp 2.451.214.992,- (bruto).
Pada 19 Oktober penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43% dengan nilai Rp 980.485.996,- (bruto), dengan bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 44,15%.
Pada 23 November 2021 dilakukan addendum ke-3.
Pada 24 November, tersangka P (PPK) mengeluarkan surat peringatan ke-3 karena progres pekerjaan sesuai dengan hasil SCM-2.
Pada 13 Desember 2021 dilakukan pembuktian test cass SCM-3.
Dari hasil pembuktian diperoleh bahwa penyedia hanya mencapai progres 1,78% dari rencana 6,39%.
Kemudian dilakukan rapat dan kesimpulannya akan dilaksanakan pemutusan kontrak.
Pada 20 Desember 2021, tersangka P (PPK) menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan pada 31 Desember 2023.
Selanjutnya pada 31 Desember dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny menyampaikan, “Bahwa Tim Penyidik PISUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau”. (Aman)