BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang tukang ojek inisial SS (53) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Tembesi Kecamatan Sagulung, Senin (22/03/2021).
Penangkapan terhadap SS itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, Senin (22/03) sekitar pukul 01.30.
Aksi bejat SS itu ia lakukan di rumahnya, pada hari Jumat (19/03) sekitar pukul 12.00 yang mana korbannya adalah RA, seorang anak berusia 11 tahun.
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf SIK MH saat dihubungi BatamNow.com melalui WhatsApp, Senin (22/03) membenarkan kejadian tersebut.
Yusuf menjelaskan bahwa pada hari Jumat (19/03) SS mendatangi dan meminta izin kepada ibu korban dengan modus hendak membeli sepatu sekolah.
Ibu korban tak menaruh curiga kepada SS, tukang ojek yang sering mengantarkan korban ke sekolah.
Pukul 10.00, SS pun pergi membawa korban menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 20.00, SS mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
Sabtu (20/03) sekira pukul 22.00, korban memberitahu ibunya bahwa SS telah memegang dan meraba-raba alat kelamin korban pada hari Jumat (19/03) sekira pukul 12.00 di rumah pelaku.
“Sehingga korban mengeluh saat buang air kecil. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sagulung guna diproses lebih lanjut,” jelas Yusuf.
Senin (22/03) sekira pukul 01.30, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi bahwa pelaku pencabulan tersebut berada di pos security sebuah perumahan di Tembesi. Di sana juga hadir ayah korban dan beberapa warga serta Ketua RT setempat.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Sagulung Iptu Muharka melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusuf.(Hendra)