BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan, tahun depan upah minimum provinsi (UMP) diperkirakan akan mengalami kenaikan rata-rata 1,09 persen.
“Rata-rata penyesuaian upah minimum (provinsi) adalah 1,09 persen,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Kemnaker, di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Putri menambahkan, meski begitu penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang akan naik pada tahun depan. Terkait hal tersebut Putri menyerahkan penetapan kenaikan UMP kepada gubernur masing-masing daerah.
“Ini hanya rata-rata saja, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” tukasnya. Beberapa waktu lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demo serentak di 24 provinsi, yang salah satu tuntutannya adalah keinginan untuk menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hingga 10 persen.
Bagi Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI Adi Mahfudz Wuhadji, tuntutan tersebut tidak realistis. Sebab dalam ketentuan yang baru, buruh tidak bisa meminta kenaikan upah dengan melakukan survei pasar sendiri.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum pekerja saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah tidak lagi berlaku.
Sementara itu dalam penyampaian aspirasinya di Batam, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Pemko Batam mensahkan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen. Para buruh juga meminta pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Tuntutan lain, buruh meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan UU Cipta Kerja.
Bila tuntutan tidak dipenuhi, para buruh akan mengadakan unjuk rasa lebih besar lagi. (RN)