BatamNow.com, Jakarta – Kepemimpinan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yang dilantik pada 25 Februari 2021 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri), hanya berlangsung selama 3 tahun.
Singkatnya periode kepemimpinan pasangan yang didukung oleh koalisi partai politik Golkar, Nasdem, PPP, PAN, Perindo dan PSI, ini, diakibatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Betul, periode kepemimpinan Gubernur-Wagub Kepri hanya sampai 2024. Sebab, pada tahun 2024 akan diadakan Pilkada serentak,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjawab pertanyaan tertulis BatamNow.com, Senin (23/05/2022).
Suhajar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dapat dijelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. “Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pada tahun 2024,” ujarnya.
Dia menegaskan, sesuai regulasi yang ada, tidak ada penambahan masa jabatan. “Berdasarkan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dan berdasarkan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 maka perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tidak dapat dilakukan.
Suhajar menegaskan, tidak ada kondisi tertentu yang membuat masa jabatan Gubernur-Wagub harus diperpanjang. “Sepanjang UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 menjadi hukum positif tidak ada kebijakan yang mengatur itu (perpanjangan jabatan),” tukasnya.
Meski begitu, ujarnya, ada kompensasi yang diberikan kepada Gubernur-Wagub Kepri, meski hanya menjabat selama tiga tahun saja. “Ya, ada kompensasi yang diberikan. Pasal 202 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 diberi kompensasi berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya sudah menjadi perhatian Gubernur dan Wagub Kepri ketika akan menjadi pasangan calon dalam Pilkada Serentak tahun 2020 lalu. (RN)