BatamNow.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan peta batas desa di Kepulauan Riau (Kepri) rampung pada tahun 2022 demi menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan pemerintah mendukung penyelesaian peta batas desa itu, salah satunya melalui kegiatan pendampingan teknis yang digelar di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (20/04/2022).
“Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi (pendampinga) teknis ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya,” kata Yusharto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/04).
Selain Kepri yang memiliki 275 desa, Kemendagri juga menargetkan prampungan seluruh peta batas di Provinsi Sumbar yang mempunyai 929 desa serta Riau dengan total 1.591 desa.
Yusharto menjelaskan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) merupakan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 401 ayat (2) mengatur penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas dilakukan berdasarkan perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga di sektor informasi geospasial.
Oleh karena itu, Kemendagri membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk turun langsung membina serta mengawasi upaya mempercepat penyelesaian batas desa di daerah, khususnya Sumatera Barat, Riau, dan Kepri.
“Dalam proses percepatan penyelesaian peta batas desa pada 2022, saya ingin Tim PPBDes (tingkat) Provinsi dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayahnya,” ujar Yusharto.
Ia juga menyampaikan Tim PPBDes di tingkat kabupaten juga perlu menjalankan tugasnya secara profesional, mengingat ujung tombak penyelesaian batas desa ada di mereka. Tim PPBDes di tingkat kabupaten bertugas mengumpulkan data, membuat penelitian, dokumen peta kerja, dan turut melacak serta menentukan posisi batas, pemasangan, serta mengukur pilar batas sampai akhirnya membuat peta batas desa.
“Jika peta batas itu telah dibuat, tugas berikutnya ada di kepala daerah. Hal terpenting dari penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” jelas Yusharto. (*)