BatamNow.com, Jakarta – Kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa 10 anak berdasarkan laporan dari orangtua siswa di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Batam, Kepulauan Riau, mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Apa yang terjadi di SPN Dirgantara Batam, dari laporan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bisa dikategorikan masuk ke dalam tiga dosa besar di dunia pendidikan, yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan,” kata pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, penanganan masalah tersebut mengacu kepada Peraturan Mendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Permendikbudristek tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, Serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan,” jelasnya.
Dalam peraturan tersebut juga, sambungnya, mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan.
“Sanksi juga dapat berlaku kepada satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya,” urainya.
Dia menambahkan, sanksi itu diatur dalam Pasal 11 dan 12 Permendikbudristek 82 Tahun 2015. Dimana kepada pelaku kekerasan, satuan pendidikan bisa memberikan sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan tindakan lain yang bersifat edukatif.
Satuan pendidikan juga bisa memberikan sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang bekerja di satuan pendidikan berupa: teguran lisan; teguran tertulis; pengurangan hak; dan pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan sebagai pendidik/ tenaga kependidikan atau pemutusan/ pemberhentian hubungan kerja.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yakni, pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah; penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sanksi dari Kemendikbudristek yakni, rekomendasi penurunan level akreditasi; pemberhentian terhadap bantuan dari pemerintah; rekomendasi pemberhentian pendidik atau tenaga kependidikan kepada Pemerintah Daerah atau satuan pendidikan; dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan satuan pendidikan dalam hal terjadinya tindak kekerasan yang berulang. (RN)