BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah masih terus berupaya mempercepat vaksinasi corona bagi lansia. Saat ini, Kemenkes tengah melancarkan sejumlah strategi agar target vaksinasi 21,6 juta lansia bisa terpenuhi.
Sebab, sejauh ini vaksinasi corona lansia terhitung lambat. Belum sampai 2 juta orang, padahal target harus diselesaikan pada Juni 2021.
“Yang pasti adalah kita mendorong anak-anak muda untuk membawa lansia (untuk divaksinasi). Syaratnya sudah jelas (program sayangi lansia). Kalau anak muda masih enggak percaya vaksin, menurut saya keterlaluan. Karena semua dunia tau. Jadi anak-anak muda itu yang dibaca apa literasi digitalnya?” kata juru bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, kepada kumparan, Kamis (01/04/2021).
Sebagian masyarakat, lanjut dia, memang masih ragu membawa orang tua atau kakek neneknya untuk divaksin corona karena tak percaya keamanan dan manfaatnya. Oleh sebab itu, Kemenkes menggandeng sejumlah influencer untuk mengedukasi anak dan dewasa muda. Ini diharapkan bisa meyakinkan mereka untuk membawa orang tua, kakek, hingga neneknya untuk divaksinasi.
“Kita sebenarnya ada influencer di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Sebagian besar anak muda kan akses berita dari sana. Banyak influencer yang berbicara. Ada juga tokoh-tokoh misalnya dr Reisa, adaptasi kebiasaan baru, itu kan salah satu influencer juga yang memberikan edukasi manfaat vaksin. Kita menggandeng influencer. Kan juga ada dr Dirga, itu kan juga influencer,” jelas Nadia.
Selain itu, Kemenkes bekerja sama dengan swasta untuk menggencarkan program vaksinasi lansia. Mulai dari perusahan transportasi online, sekolah swasta, hingga bekerja sama dengan Loket.com untuk layanan pendaftaran vaksinasi lansia.
Kata Nadia, Kemenkes juga tengah melancarkan strategi untuk mempercepat vaksinasi lansia di daerah-daerah. Seperti membagi target dan meminta Satgas daerah berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
“Tentunya kita membagi target di provinsi kabupaten/kota untuk segera melakukan vaksinasi kepada lansia. Jadi kita meminta Satgas supaya RT/RW/lurah supaya mendata lansia, lalu berkoordinasi dengan puskesmas untuk mempercepat vaksinasi lansia,” tuturnya.
Nadia melanjutkan, daerah sebenarnya bisa menerapkan denda bagi masyarakat yang tak mau divaksinasi. Ada Perpres Nomor 14/2021 mengatur sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.
“Sebenarnya kalau menurut Perpres itu ada (denda bagi yang tidak mau divaksin). Sehingga pelaksaanaannya di pemerintah daerah masing masing. Karena yang punya target dan warga itu pemerintah daerah masing-masing,” tutup Nadia.(*)