BatamNow.com – Menparekraf RI Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah membatalkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen. Itu menyusul penolakan keras dari para pelaku usaha yang terdampak.
Di Batam, resistensi juga disuarakan masyarakat terhadap kenaikan tarif parkir yang mencapai 100 hingga 150 persen.
Lalu apakah ikut dibatalkan juga penyesuaian tarif parkir di Batam yang diatur Perda ataupun Perwali Kota Batam tindak lanjut UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)?
“Jawaban saya belum, karena masih berjalan, kecuali nanti ada perintah pembatalan, kita nanti menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim, pertelepon kepada BatamNow.com, Rabu (31/01/2024).
Bila nantinya dibatalkan, apakah akan kembali ke tarif parkir lama?
“Ya jelaslah, kalau nggak nanti kosong ‘kan, kalau kosong ‘kan gimana. Tapi gini ya, kita tengok dulu pembatalannya. Misalnya apakah dibatalkan seluruhnya ke tarif lama atau ditunda. Sebenarnya ini versi bagian hukum, bagian hukum yang bisa menjawab ini, itu ‘kan terkait aturan, kita hanya melaksanakan aturan saja,” tambahnya.
Terkait dampak bila kenaikan tarif parkir dibatalkan, Kadishub Batam mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh.
“Misalnya nih, misal ya, ditunda atau dibatalkan nanti itu kajian hukumnya seperti apa, kembali ke aturan lama atau tidak pungut sekali. Itu nanti orang hukum yang mengkaji, saya tidak bisa menanggapi itu, saya hanya melaksanakan saja,” terang Salim.
Ia menjelaskan lagi, tarif parkir khusus dinaikkan karena persentase pajaknya turun dari 25 persen ke 10 persen.
“Itu ‘kan kajian-kajian yang sudah dibuat, perubahan UU sih sebenernya parkir khusus misalnya, UU lama ‘kan pajak 25 persen sekarang 10 persen,” jelas Salim.
Besaran terbaru untuk pajak parkir seperti di mal, rumah sakit, bandara, dll, itu diatur UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
“Itu ‘kan kebijakan pusat, itu UU makanya supaya tidak terlalu jauh, makanya kenaikan tarif parkir itu Rp 2.000 sampe Rp 5.000. Kalau 10 persen dari Rp 5.000 itu ‘kan sama dengan Rp 500. Yang dulu 25 persen kalau Rp 2.000 sama dengan Rp 500 juga ‘kan penyeimbang itu dari perubahan UU sebenarnya,” kata Salim.
Lalu apa peningkatan layanan atau fasilitas yang didapatkan wajib retribusi maupun wajib pajak parkir yang kini dibebani tarif lebih mahal hingga 100 – 150 persen?
“Terkait dari kenaikan itu, harus dibarengi dengan peningkatan layanan, memang kita akui terkait prasarana parkir belum, paling adanya kita rambu parkir saja atau rambu larangan parkir saja, kalau marka-marka hanya di beberapa tempat saja yang kita siapkan,” akunya.
Kadishub menampik informasi yang beredar bahwa Pemko Batam melakukan pembahasan terbaru karena protes masyarakat tentang kenaikan tarif parkir.
“Tak ada pula dibahas. Kami tadi baru siap penerapan QRIS malahan. Kalau masukan banyak mungkin baik di radio ataupun media banyak sih masukan-masukan itu ‘kan,” ujar Salim.
Terkait sistem pembayaran online dengan QRIS, katanya, masih dalam pembahasan perjanjian kerja aama (PKS) antara Dishub dengan pihak penyedia layanan.
“Ini ‘kan baru pembahasan untuk (PKS) dulu, tunggu selesai semuanya baru kita laksanakan,” jelas Salim. (Aman)