BatamNow.com – Kenaikan tarif bongkar muat peti kemas (kontainer) dan pass penumpang feri internasional akan diberlakukan mulai besok, 10 Agustus 2023, sebagaimana diumumkan BP Batam, minggu lalu.
Namun para pemangku kepentingan di eksternal mengaku belum mendapat notifikasi formal tentang pemberlakuan kenaikan tarif itu.
Para pelaku pelayaran di pelabuhan internasional, misalnya, belum tahu apakah kenaikan tarif pass penumpang itu benar dilakukan efektif mulai besok.
“Belum ada pemberitahuan resmi, tapi sosialisasi atau pertemuan membahas kenaikan tarif itu sebelumya sudah beberapa kali dilakukan antara BP Batam dengan kami,” kata Derick Tham, Sales Manager Marketing BatamFast di Nongsapura Ferry Terminal pada Rabu (09/08/2023) siang.
Demikian juga pengelola Pelabuhan Internasional Sekupang mengaku belum tahu. “Sampai hari ini belum diputuskan kapan mulai diberlakukan untuk kenaikan pas penumpang,” tulisnya menjawab pertayaan lewat WhatsApp wartawan media ini (09/08).
Tentang salinan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, sebagai rujukan kenaikan tarif pass penumpang internasional belum mereka peroleh, hingga Rabu, 9 Agustus 2023.
Sementara di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, pelaku pelayaran feri Horizon juga mengatakan hal yang sama, belum ada pemberitahuan resmi dari BP Batam tentang kenaikan tarif pass penumpang itu.
Manajer Operasional PT Synergy Tharada pengelola Pelabuhan Internasional Batam Centre, Nika Astaga yang dikonfirmasi BatamNow.com tidak ada respons
Dua kali konfirmasi chat WhatsApp redaksi media ini kepada manejer pengelola pelabuhan yang tahun 2024 akan berahir masa kontraknya dengan BP Batam, masih bungkam.
Kenaikan Tarif Pass Penumpang Sundul Kenaikan Harga Tiket?
Para pelaku pelayaran juga masih belum bisa memastikan, apakah pemberlakuan kenaikan harga tiket akan menyundul kenaikan pass penumpang.
“Kita tunggu aja dulu dari BP Batam, kita belum tahu apakah kenaikan tarif pass penumpang akan dibebankan ke harga tiket atau tidak,” ujar mereka.
Tak hanya para pelaku pelayaran feri internasional dan pengelola pelabuhan, Apindo Kota Batam pun belum mendapat salinan Perka BP Batam No 4 Tahun 2023.
“Belum ada di-share salinan Perkanya, kita tunggu sampai besok tanggal 10,” kata Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid menjawab redaksi media ini pada Rabu (09/08) pagi.
Sebagaimana publikasi Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar lewat Biro Humas BP Batam, kenaikan tarif jasa bongkar muat kontainer dan tarif pass penumpang internasional akan dinaikkan.
Besaran kenakan tarif pass penumpang tersebut dari Rp 65 Ribu menjadi Rp 100 Ribu, ada kenaikan 53,84 persen.
Sedangkan kenaikan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi naik dair Rp 384.300 menjadi Rp 603.000 per boks, kenaikan sekitar 56,90 persen.
Rencana kenaikan tarif jasa kontainer ini sudah pernah ditunda yang awalnya direncanakan berlaku mulai 15 Juli 2023.
Menjelang 15 Juli lalu, khusus kenaikan tarif bongkar muat kontainer, mendapat penolakan dari para pengusaha yang terkait.
Apindo Batam dan Kadin Kepri melaporkan rencana kenaikan itu kepada Sesmenko Perekonomian bahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada dugaan praktik usaha tidak sehat dalam bisnis pengiriman kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.
Lalu merespons kenaikan tarif bongkar muat kontainer mulai 10 Agustus 2023, Apindo akan menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu juga Apindo berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam yang dinilai bertindak sebagai operator sekaligus regulator.
“Kita menunggu kelengkapan administrasi berupa salinan Perka itu, dan kita akan jalan menuntut beberapa poin kebijakan yang menimbulkan ekosistem bisnis tak sehat di pelabuhan termasuk praktik kartel,” kata Rafki. (red)