BatamNow.com, Jakarta – Batasan harga PCR saat ini berada pada kisaran Rp 275-300 ribu, padahal sebelumnya tes skrining corona ini bisa mencapai jutaan. Pada masa awal pandemi, bahkan harganya di atas Rp 2 juta untuk sekali tes.
Dilansir CNBCIndonesia.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan harga wajar.
“Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajaran,” katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (03/11/2021).
“Makanya pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar,” tambahnya.
Pemerintah menjadi otoritas yang menentukan patokan harga tertinggi untuk tes ini. Siti menjelaskan patokan komponen harganya berasal dari reagen dan Bahan Habis Pakai (BHP). Sementara harga operasional lainnya berdasarkan kewenangan masing-masing lab.
Biaya operasional yang dimaksud antara lain, biaya administrasi, overhead, jasa dokter atau tenaga kesehatan, APD, sarung tangan, dan lainnya.
Penyesuaian harga pemeriksaan juga dilakukan dengan kondisi yang ada. Dimana waktu awal pandemi jumlah reagen juga masih sangat sedikit. Namun saat ini menurut Siti penyedia alat reagen sudah mencapai 200.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menuliskan informasi mengenai komponen biaya pembentukan harga PCR itu tertutup. BPKP dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan informasi komponen biaya dan besarannya.
Sejak Oktober 2020 lalu, harga reagen PCR hanya Rp 180 ribu, ketika pemerintah menetapkan harga Rp 900 ribu. Maka komponen harga reagen PCR hanya 20% dari harga jasa.
Sementara harga lainnya tidak dibuka secara transparan sehingga penurunan harga mulai dari Rp 900 ribu sampai Rp 350 ribu juta tidak dilandaskan keterbukaan informasi.
“Sehingga keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Artinya sejak Oktober 2020, pemerintah mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu,” tulis ICW dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (01/11/2021). (*)