BatamNow.com – Begitu sial nasib I (44) yang mencuri sepeda motor seorang pekerja di Nagoya Newton, Lubuk Baja, Kota Batam. Saat aksinya ketahuan, ia panik dan terjatuh. Sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya tertangkap juga dan kini diamankan di Polsek Lubuk Baja.
Bermula pada Selasa (31/08/2021) sekira pukul 16.00, korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newton. Menurut korban, ia meninggalkan motornya dalam keadaan setang terkunci saat ia tinggalkan.
Namun selang beberapa waktu, I berhasil mencuri sepeda motor korban.
Saat berusaha membawa kabur motor curian itu, aksi pelaku diketahui oleh teman korban.
Sekira pukul 19.30, tetangga korban memberitahukan bahwa motor korban dicuri orang dan ditinggalkan pelaku di sekitar MSK CARGO sedangkan pelaku melarikan diri.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, didapati barang bukti terkait dengan tindak pidana pelaku.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur SH SIK MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono SIK menjelaskan bahwa ketika pelaku ketahuan melakukan pencurian, pelaku langsung lari membawa sepeda motor korban hingga terjatuh di depan MSK Cargo. Kemudian pelaku pun lari lagi hingga berhenti di depan BRI Nagoya.
“Ada saksi yang kebetulan sedang berada di samping BRI Nagoya. Karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke BRI Nagoya dan dibantu security,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih, 1 lembar STNK asli, 1 bialh besi yang ujungnya diruncingkan, 1 kunci L berwana hitam, 1 kunci motor merek Yamaha, 1 bialh obeng.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)