BatamNow.com -Tak sedikit konsumen air mengeluhkan meroketnya tagihan air di Batam. Sejak Desember 2020 lalu.
Gegara tagihan meroket yang meresahkan pelanggan inilah menghantarkan pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini menjadi “pasien” Komisi I DPRD Batam di Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Konsumen yang terdampak pun dari berbagai strata ekonomi dan sosial.
Salah satu, Ketua Komite Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) wilayah Kepri, Evi Yuliana.
Aktivis lingkungan kerusakan daya air ini pun menuturkan kepada BatamNow.com, kalau tagihan air di rumahnya naik 260% dari yang sebelumnya Rp 86.550,-
Pada tagihan bulan Desember 2020 menjadi Rp 313 Ribu tagihan bulan Januari 2021.
Evi menyatakan keheranannya. Sejak ia menjadi pelanggan air minum belum pernah terjadi seperti ini.
Ia juga berani menjamin bahwa tidak ada kebocoran seperti yang sering dituduhkan pihak PT Moya dalam beberapa konferensi dengan media.
Evi Yuliana, seorang kepala rumah tangga. Tinggal di Bengkong bersama istri dan 2 anaknya dan dua keponakannya.
Soal pemakaian air minum di rumahnya, Evi mengatakan normal-normal seperti biasa.
Evi juga menunggu kesediaan PT Moya datang ke rumahnya untuk melakukan pengecekan intalasi dalam dan meteran.
Tapi hingga wawancara dengan media ini, Jumat (14/01) petugas catat meter (cater) pun belum pernah mendatangi rumahnya di Bengkong itu.
Hingga kini Evi belum melakukan pembayaran karena masih menunggu solusi dari pengelola.
Sampai saat ini Evi mengaku belum membuat pengaduan ke Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) karena masih sibuk dengan pekerjaan.
“Kita lihat nanti perkembangannya,” kata Evi.
Pantaun BatamNow.com, masih banyak konsumen air minum yang belum melakukan pembayaran atas tagihan “mabok” ini.
Padahal deadline pembayaran adalah setiap tanggal 20 bulan berjalan.
Halo…150155.(Panahatan)
Jadilah masyarakat yang bijak, kalau memang ada selisih angka meteran… Baca Selengkapnya
Tagihan air tiap bulan meningkat, orang yg ada dirumah gk… Baca Selengkapnya