BatamNow.com, Jakarta – Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selama ini dinilai belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Karenanya perlu didorong pengesahan RUU Daerah Kepulauan secepatnya. Ini juga sejalan dengan visi-misi Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia poros maritim dunia.
Dukungan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, menjawab konfirmasi BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (17/05/2022).
Diakuinya, RUU Daerah Kepulauan sebagai inisiatif DPD RI sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Namun, hingga kini belum dibahas di DPR RI.
La Nyalla meminta para pemerintah daerah kepulauan bisa mendukung hal tersebut agar RUU ini bisa segera dibahas oleh DPR. Selain itu, lanjutnya, para akademisi juga harus mendorongnya.
“Kita berharap RUU ini bisa segera dibahas di DPR dan disahkan. Saya yakin, percepatan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU akan mendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan,” ujarnya ke BatamNow.com.
Lebih jauh La Nyalla mengatakan, diharapkan dengan hadirnya UU Daerah Kepulauan, maka pemerintah dapat lebih memperhatikan akses terhadap pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang baik. Demikian juga terkait produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir.
Menurut La Nyalla, harusnya DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU ini pasal per pasal, sehingga menghasilkan rumusan aturan yang komprehensif dan disahkan menjadi UU. “Kita berharap, pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini bisa segera dilakukan,” pungkasnya. (RN)