Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Pertanyakan Rp 442 Miliar Uang Tanah BP Batam di "Awang-awang” - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Pertanyakan Rp 442 Miliar Uang Tanah BP Batam di “Awang-awang”

Temuan BPK di Balik Pemeriksaan Direktur Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan Terkait Mafia Tanah

20/Okt/2022 18:27
Gokil! 68,5 Juta Meter² Lahan Terlantar di 1.667 Lokasi di BP Batam. Rp 100 Miliar UWT Berpotensi Lesap

Kantor BP Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (20/10/2022) terkait laporan masyarakat atas dugaan permainan mafia tanah (lahan) di BP Batam.

Masalah tanah di BP Batam bak benang kusut yang yang sulit diurai. Kondisi yang udah menahun. Hal yang tak terbantahkan.

Sudah lama disebut ada mafia lahan sebagai bagian dari karut marut masalah tanah di lembaga negara berlogo Elang Emas ini.

Termasuk oknum-oknum di internal Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam itu sendiri disebut bagian dari jaringan mafia tanah itu.

Bukan hanya mafia tanah yang masih ibarat bau kentut itu, tapi isu yang terus berkembang adalah para pejabat negara dari Jakarta juga ikut mengkaveling-kaveling tanah di Batam.

Soal isu di atas memang belum terkonfirmasi karena Kabiro Humas BP Batam tidak pernah lagi merespons berbagai konfirmasi redaksi BatamNow.com termasuk tentang berbagai masalah tanah di sengkarut lahan itu.

Berkaca dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan BP Batam tahun 2021, berbagai temuan akan dibeber oleh redaksi BatamNow.com mulai edisi ini.

Salah satunya temuan BPK atas penatausahaan piutang wajib tahunan tanah yang dituding belum memadai.

Tercatat sejumlah Rp 442.521.942.591,- piutang Direktorat Pengelolaan Lahan per 31 Desember 2021. Wow!

Ada piutang UWT (uang wajib tahunan), ada PL, Peralihan Tanah, piutang kavling siap bangun dan sebagainya. (Lihat tabel)

Piutang Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam per 31 Desember 2021. (F: LK BP Batam 2021)

Dalam resume BPK, semua piutang ini disebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 6 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Keuangan.

Tidak sesuai dengan Perka BP Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan.

Oleh BPK, kondisi tersebut mengakibatkan penyajian nilai piutang UWT tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Rp 5,3 miliar lebih.

Ada kekurangan pengenaan denda UWTO dari denda yang kurang dan tidak diperhitungkan senilai Rp 8,5 miliar dan kelebihan pengenaan denda UWTO senilai Rp 9,8 miliar.

Baca Juga:  Nyat Kadir: DPR RI Komit Melahirkan UU Daerah Kepulauan

Dan disebut bahwa penyelesaian piutang UWT yang berumur lebih satu tahun berisiko berlarut larut.

Tentang definisi piutang berlarut-larut ini dianalogikan Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Pemerintah di Kepri, Panahatan SH sebagai piutang “di awang-awang” yang berpotensi tak tertagih.

Bukan hanya itu yang dikritisi keras oleh Panahatan. Ia juga mempertanyakan kebenaran dan validasi piutang UWT yang mencapai hampir setengah triliun ini. “Masalahnya sudah cukup berlarut, diduga sebagian besar piutang itu sudah tak ada,” katanya.

Ia katakan bagaimana mungkin muncul piutang UWT jika lahan sudah dikelola pemohon.

Andaikan pemohon lahan pun, ujarnya, tidak mengelola tanah yang dialokasikan BP Batam ‘kan tanahnya tinggal ditarik. “Ini sangat sulit diterima akal sehat dan kami meminta agar Kejati Kepri masuk di temuan BPK ini,” tegas Panahatan.

Ia juga mengatakan begitu banyak masalah lahan di BP Batam sesuai temuan BPK selama ini. “Hendaknya temuan BPK ini menjadi pintu masuk untuk lidik dan sidik oleh Kajati Kepri,” ujar Panahatan.

Ia juga mengatakan pemeriksaan Kejati Kepri terhadap Direktur engelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan ibarat rentetan kasus tanah yang melanda BP Batam belakangan, dan bagian dari ujung cerita dari cerita panjang yang melintang bertahun-tahun.

Kini Kejati Kepri sudah memiliki Satgas Mafia Lahan. “Di Kejati Kepri sudah ada satgasus mafia lahan sama dengan di Kejagung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MSi.

Panahatan juga mengingatkan BP Batam agar tidak jumawa dengan opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Demikian juga dengan penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani atas WTP berturut-turut.

Panahatan juga menjelaskan apa yang pernah disampaikan oleh Sri Mulyani dan Presiden Jokowi bahwa WTP dan predikat lainnnya bukan satu jaminan tak ada korupsi.

Ia contohkan kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri. Polda Kepri akhirnya menetapkan 6 tersangka.

Dana hibah Dispora Kepri itu juga temuan BPK Kepri tahun 2019. (red)

Berita Sebelumnya

Kamaruddin Simanjuntak: TV One Diduga Sudah Diintervensi Kroni Sambo

Berita Selanjutnya

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan Bukan Hartawan Versi LHKPN

Berita Selanjutnya
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan, Tersita Waktu Urusan Eksternal Masalah Lahan

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan Bukan Hartawan Versi LHKPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com