BatamNow.com, Jakarta – Kembalinya pengelolaan labuh jangkar ke tangan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Nomor B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, tentang kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Moh Mahfud MD, disambut baik oleh DPRD Provinsi Kepri.
“Ini merupakan kado istimewa jelang akhir tahun yang diberikan Menkopolhukam kepada Kepri,” kata Jumaga Nadeak Ketua DPRD Kepri kepada BatamNow.com, Sabtu (15/01/2022).
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Pemprov Kepri sebagai pemerintah daerah adalah pihak yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal di perairan berjarak 0-12 mil.
Bagi Jumaga, ini merupakan kabar baik untuk Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun lalu berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar. Itu artinya, kata Jumaga, Pemprov Kepri sudah melengkapi formil dan materiil sebagai Pemda yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal. Karena itu, Pemprov Kepri pada tahun 2021 pernah menarik retribusi jasa labuh jangkar.
Disampaikannya, beberapa waktu lalu, Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) sempat menarik pendapatan dari jasa labuh jangkar yang ditarik dari perusahaan perkapalan. Namun, baru menarik retribusi Rp 290 juta dari target Rp 200 miliar, harus terhenti setelah Kementerian Perhubungan bersikeras tetap menarik retribusi jasa labuh jangkar tersebut.
Pemprov Kepri terpaksa menghentikan penarikan retribusi labuh jangkar pada lima titik strategis yang sudah direncanakan setelah terbit Surat Dirjen Hubungan Laut Kemenhub Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah.
Jumaga berpendapat, alasan yuridis Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar semakin kuat setelah Menkopolhukam mengeluarkan surat tersebut. “Saya minta Pemprov Kepri segera menindaklanjutinya,” kata Jumaga lagi.
Dia menjelaskan, Kepri membutuhkan sumber pendapatan baru, terutama dari sektor kemaritiman. Pendapatan asli daerah Kepri yang terbesar selama ini bersumber dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 1 triliun dari Rp 3,8 triliun. Padahal Kepri memiliki 96% lautan dan 4% daratan.
Diharapkan, penarikan retribusi jasa labuh jangkar ini mampu menambah pendapatan daerah secara signifikan. “Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp 200 miliar per tahun. Kemungkinan target tersebut dapat ditingkatkan jika berjalan optimal,” terangnya.
Sejauh ini, Pemprov Kepri telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk kesiapan dalam mengelola jasa pelayaran.
Peraturan itu mengatur soal hak pengelolaan jasa pelayanan kepelabuhanan di ruang laut yakni jasa labuh jangkar atau parkir kapal, dan penggunaan perairan yang berlangsung di dalam ruang laut hak pengelolaan daerah provinsi yaitu di dalam 12 mil laut dari garis pantai. (RN)