BatamNow.com – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak membantah hasil rekomendasi Paripurna Badan Anggaran (Banggar) terkait bansos sembako Covid-19 di Provinsi Kepri, Kamis (04/03/2021), ada 9 poin.
“Yang benar 7 poin saja,” kata Jumaga menjawab BatamNow.com, Kamis (04/03) sore.
Berita BatamNow.com, Kamis siang mengutip percakapan lewat WhatsApp dengan Anggota Banggar Uba Ingan Sigalingging menyebut ada 9 poin isi rekomendasi Banggar pada Paripurna agenda kedua hari ini.
Anggota Banggar lainnya, Asmin Patros juga meluruskan kebenaran poin-poin rekomendasi itu.
Di bawah ini rekomendasi Banggar pada Paripurna agenda kedua di penutupan masa sidang pertama tahun 2021, DPRD Provinsi Kepri terkait Covid-19;
1. Guna meminimalisir penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dapat lebih optimal di dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait COVID-19, maupun hal-hal yang berkaitan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
Termasuk dalam hal Testing, Tracking dan Treatment agar dapat terus lebih dioptimalkan, sehingga penyebaran COVID-19 dapat diantisipasi seminimal mungkin.
2. Selain diperlukan penambahan Jaringan Laboratorium Pengujian Spesimen maupun perbaikan manajemen dalam pengambilan dan pengiriman Spesimen serta penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP), juga diharapkan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan baik terhadap pasien ODP dan PDP maupun menyangkut jaminan bagi para petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
Peningkatan kualitas pelayanan tersebut hendaknya secara adil dan tanpa diskriminatif bagi pasien COVID-19, maupun hal-hal yang berkaitan dengan Insentif yang wajib diberikan dan dibayarkan kepada petugas kesehatan yang menangani COVID-19.
3. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar secara sungguh-sungguh melakukan penghitungan secara cermat terkait kebutuhan penanganan Pandemi COVID-19, maupun pelaksaaan kegiatan penanganan yang lebih profesional, terukur dan tepat sasaran.
4. Terkait temuan BPK atas Pengadaan laptop pada RSUD Raja Ahmad Thabib yang tidak sesuai untuk penanganan COVID-19, agar bagian Perencanaan RSUD Raja Ahmad Thabib tidak lagi menganggarkan Pengadaan Laptop untuk Penanganan COVID-19.
5. Terkait berbagai catatan dan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, agar menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan kedepannya agar tidak terulang kembali. Termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa agar menjadi perhatian, sehingga dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya menyangkut kelengkapan dokumen kewajaran harga. Begitu juga terkait Penatausahaan Barang Sumbangan Pihak Ketiga, agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih transparan menyangkut Data Penyumbang, Jumlah dan Jenis Bantuan maupun dalam hal pendistribusiannya.
6. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dalam melaksanakan program kegiatan terkait penanganan Pandemi COVID-19, untuk menyesuaikan dengan Tugas dan Fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah yang ada. Seperti dalam hal penanganan dampak sosial, justru Dinas Sosial seharusnya dapat lebih dioptimalkan khususnya menyangkut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dalam penyalurannya benar-benar sesuai dan tepat sasaran.
7. Dalam hal upaya Penanganan Dampak Ekonomi akibat Pandemi COVID-19, agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih cermat dalam memperhitungkan permasalahan ekonomi yang terjadi di masyarakat khususnya yang dialami oleh para pelaku usaha kecil dan menengah akibat dampak COVID-19 maupun program kegiatan yang tepat sebagai stimulus didalam menjaga eksistensi usaha yang ada.
Sehingga dengan demikian, pengalokasian anggaran dapat lebih terukur dan tepat sasaran bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terimbas akibat dampak Pandemi COVID-19.
Sementara dua poin yang disampaikan oleh Uba Sigalingging kepada BatamNow.com, dianulir pada Paripurna Banggar.(JS)