BatamNow.com, Jakarta – Bagi pelabuhan di Indonesia yang berada di zona merah dalam penilaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), nampaknya harus ekstra waspada karena keberadaannya terus diawasi ketat.
“Tentu akan terus diawasi oleh Stranas PK. Karena pelabuhan tersebut berarti masih banyak kelemahan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, saat ditemui BatamNow.com, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Sementara data dan hasil investigasi yang dihimpun redaksi BatamNow.com di Batam, keberadaan Dermaga baru Trestle di Pelabuhan Curah Cair Kabil, disebut-sebut berpotensi masuk rapor merah menyusul Pelabuhan Batu Ampar?
Ihwal kemungkinan itu karena pembangunan Dermaga Trestle itu diduga melenceng dari rencana awal. Pada proses pembangunan kostruksi dermaga itu sempat terjadi Contract Changer Order (CCO).
Soal di Dermaga Trestle ini salah satu kriteria yang masuk dalam radar Stranas PK.
Misalnya, ketidaksesuaian kebutuhan, kapasitas, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan.
Dermaga Trestle Kabil sudah sekitar 3 tahun resmi dioperasikan. Namun menurut sumber, belum berfungsi efektif. Target awal, kapal tanker berbobot 35.000 DWT menjadi program utama, tapi kekinian belum dapat bersandar. Musababnya kedalaman (depth) kolam dermaga yang tak sesuai kebutuhan.
Kecuali di Dermaga lama Jetty (pertama), dapat disinggahi kapal berbobot 35.000 DWT.
Mengutip laman Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam, Dermaga Trestle kini sedalam 4-8 meter. Padahal spesifikasi awalnya proyek beranggaran Rp 207 miliar itu adalah dengan kedalaman 12 meter (mLWS).
Dermaga Trestle dibangun tahun 2016-2018 dan dioperasikan tahun 2019. Dermaga ini menyusul Dermaga Jetty.
Lalu apakah Dermaga Trestle di Kabil ini kemudian akan masuk radar rapor merah Stranas PK, pertanyaan yang belum dijawab Firli secara spesifik.
Firli masih bicara secara umum pelabuhan yang masuk pada daftar pertama dalam stabilo merah Stranas PK .
Seperti diketahui ada 7 pelabuhan di Indonesia yang berada di rapor merah Stranas PK, yakni Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepulauan Riau, Pelabuhan Belawan (Sumut), Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Dumai (Riau), Pelabuhan Palembang (Sumsel) dan Pelabuhan Pontianak (Kalbar).
KPK sendiri masuk dalam Stranas PK bersama Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga tersebut.
Firli menjelaskan, sejauh ini KPK telah melakukan kajian terkait pengelolaan kawasan pelabuhan. “Ada 4 masalah krusial yang harus mendapat perhatian dan segera dibenahi yakni, otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi Inaportnet dalam pemberian pelayanan monitoring dan evaluasi serta belum terintegrasinya dengan layanan badan usaha pelabuhan. Hal ini tentu mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara,” tutur Firli.
Kedua, lanjutnya, faktanya masih ditemukan pemberian pelayanan jasa pelabuhan yang tidak terekam dalam sistem atau masih dilakukan secara manual. “Rawan sekali terjadinya praktik korupsi karena bisa jadi yang masuk sebagai penerimaan negara tidak sesuai dengan semestinya. Juga praktik pungli bisa tumbuh subur,” urainya lagi.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya merugikan pengguna jasa, tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian pelayanan bongkar muat.
Keempat, masih ditemukan layanan jasa pelabuhan yang belum terintegrasi satu sama lain seperti layanan karantina dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Firli menegaskan, arus pelayanan logistik di pelabuhan harus bebas dari penyimpangan. Juga harus dijamin tepat waktu, tepat sasaran, dan berbiaya efisien.
“Bila pelabuhan dalam penilaian Stranas PK ada di zona merah akan dilihat apa masalahnya dan segera dicarikan solusinya. Sebab kalau dibiarkan bukan tidak mungkin membuka celah praktik-praktik pungli dan korupsi dari oknum-oknum pengelola pelabuhan,” tukas Firli. (RN)