BatamNow.com – Ketua DPP Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panahatan SH meminta Kepala BP Batam Muhammad Rudi memerintahkan Satuan Pengawas Intern (SPI) BP Batam memeriksa pimpinan proyek (Pimpro) dan pengawas internal yang bertugas pada proses pembanguan Masjid Tanwirun Naja alias Masjid Tanjak di Batam.
“Kontraktor, pimpronya dan pengawasnya saat proses pengerjaan fisik bangunan masjid itu, semua harus diperiksa oleh kejaksaan yang telah meninjau langsung ke lapangan ” ujar Panahatan menjawab BatamNow.com, Jumat (09/09/2022).
Dia tambahkan selain memeriksa kontraktor, pimpro dan pengawas, keberadaan fisik bagunan masjid dan konstruksinya juga harus diaudit ulang.
“Ini untuk memastikan jaminan keamanan kualitas fisik bangunan masjid sebagai rumah ibadah yang dibangun oleh BP Batam itu,” ujar Panahatan.
Heboh berita ambruknya plafon bagian dalam Masjid Tanjak itu terjadi pada Kamis (08/09) sampai video peristiwa itu viral.
Dalam video yang viral itu terlihat jelas detik-detik ambruknya plafon bagian ruangan dalam masjid berbiaya hampir Rp 40 miliar itu.
BP Batam mengumumkan penutupan Masjid Tanjak untuk sementara menunggu proses perbaikan.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi tersentak dan heran kenapa plafon bisa roboh. Dia juga masih menduga apakah karena hujan lalu lapuk, atau besinya yang tidak kuat.
Untuk itu ia memerintahkan Satuan Pengawas Intern (SPI) BP Batam melakukan pemeriksaan penyebab ambrolnya. Ia meminta laporan atas peristiwa itu.
Rudi juga telah mencari kontraktornya untuk diminta pertanggungjawaban.
PT Nenci Citra Pratama Penawar Terendah Kedua Lelang Proyek. Kantor di Batam Masih Misterius
Diberitakan, Masjid Tanjak diresmikan pada 24 Juni 2022 oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, 77 hari sebelum plafonnya ambruk pada Kamis (08/09).
Mengutip laman LPSE BP Batam, Masjid Tanjak dilelang pada 13 November 2020 dengan Pagu sekitar Rp 42,56 miliar dan nilai HPS Rp 41,82 miliar.
Dari 103 peserta, tender pembangunan Masjid Tanjak dimenangkan PT Nenci Citra Pratama dari DKI Jakarta dengan harga hampir Rp 40 miliar, tepatnya Rp 39.937.665.520.
Siapa pemilik perusahaan pemenang pembangunan masjid hingga kini masih belum tampil ke publik. Kantor perusahaan itu di Batam sulit dicari.
Proyek itu dibiayai oleh BP Batam, tahun anggaran BLU 2022, 2021 dan 2020.
Dalam LPSE, PT Nenci Citra Pratama dari DKI Jakarta sebagai penawar terendah kedua senilai Rp 39.937.665.520, mengalahkahkan penawar terendah pertama CV Eka Cipta Madani Rp 39.124.754.890.
Masjid Tanjak dengan tinggi bangunan 39,5 meter dan menaranya setinggi 45 meter, berdiri di lahan seluas sekitar 15.797 meter², lantai 1 seluas 2.094 meter², lantai 2 (mezzanine) 468 meter².
Masjid Tanjak dirancang dengan kapasitas 900 jamaah laki-laki di lantai 1, dan 350 jamaah kapasitas jamaah perempuan di lantai 2. (D)