BatamNow.com – Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panahatan menyebut terlalu dini Ombudsman Kepri menyatakan tidak ditemukan kerugian negara di permasalahan temuan BPK atas rekening titipan Bank Riau Kepri (BRK).
Apalagi, kata Panahatan, pihak BPK Kepri sendiri sama sekali tidak pernah melakukan publikasi langsung soal kerugian negara itu.
Yang menarik lagi, Ombudsman seakan mendahului Komisi II DPRD Batam yang tengah intens membahas temuan LHP BPK ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan secara maraton.
Mengapa? “Karena BPK RI belum pernah melakukan audit investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menemukan kerugian negara,” ujarnya.
Padahal, tambahnya, sudah sangat jelas dan tegas BPK mengatakan bahwa pembukaan rekening titipan ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Mengapa mesti Ombudsman yang melakukan publikasi hasil temuan LHP BPK Kepri itu, dan ini agak langka,” ujar Panahatan, Rabu (23/06/2021) ke BatamNow.com.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari bicara di media dan mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi pihak BPK Kepri tidak ditemukan kerugian daerah/ negara terkait dengan rekening titipan BRK.
Menurut Panahatan, BPK belum pernah melakukan investigasi audit atas temuan rekening titipan itu, kecuali hanya pemeriksaan laporan keuangan saja.
Sementara itu, Lagat kepada BatamNow.com mengatakan koordinasinya dengan BPK menunjukkan bukti peran Ombudsman mendorong penyelenggaraan negara yang bebas dari maladministrasi (KKN).
Tentang pernyataan tidak ditemukan kerugian negara, Lagat mengatakan, “sumber informasi kami lembaga tata negara yang memang berwenang di bidang itu jadi Ombudsman Kepri meyakini kebenaran informasinya dan mengutipnya kembali”.
Dia katakan, tindak lanjut penelusuran komprehensif yang mereka lakukan lewat rapat koordinasi langsung dengan Ketua BPK Kepri dan jajarannya membahas sejumlah hal termasuk masalah rekening titipan BRK.
Dia tambahkan, itikad BPK Kepri sangat baik menjelaskan persoalan ini. Terkait dengan materi penjelasan hasil tindak lanjut yang pihaknya sampaikan ke publik sebagai bukti transparansi kinerja Ombudsman Kepri.
Bagaimana perihal uang yang mengendap di rekening titipan temuan BPK tahun 2019 di BRK. Seharusnya Ombudsman Kepri terlebih dahulu memahami secara komprehensif?
Silakan media bangun asumsi masing-masing, saya kira itu ruang kebebasan pers-nya. Bila kemudian ada pihak-pihak yang berkeyakinan lain dengan dasar-dasar bukti lain, maka silakan dibuat laporan ke penegak hukum: Kepolisian dan atau KPK.
Ombudsman Kepri melihat tindak lanjut LHP yang disampaikan telah dilaksanakan maka maladministrasinya sudah selesai.
Sebenarnya naluri berpikir banyak orang Batam hampir sama. Kalau memang ada temuan dalam LHP yang belum dilaksanakan, mengapa BPK tetap memberikan opini WTP pada Pemkot Batam atas laporan 2019 dan 2020?
Bukankah WTP itu hanya penilaian sebatas penyajian yang telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara. Artinya semua full disclosure. Berbeda lagi dengan pemeriksaan untuk tujuan tertentu?
Benar, tapi kan artinya bisa saja BPK mengaitkan hal tersebut, dapurnya sama kok, auditor.
Sejak LHP tahun-tahun sebelumnya sudah ada rekomendasi BPK, namun tidak dilaksanakan oleh Pemko. Bukankah Ombudsman juga harusnya memantau rekomendasi sebelumnya di LHP yang sama sekali tidak dihiraukan Pemko?
BPK Kepri menjamin kepada kami bahwa tidak ada dana setoran pajak yang mengendap di rekening virtual tersebut, mereka telah melakukan pemeriksaan dokumen. Kami tidak bisa masuk terlalu jauh ke subtansi. Makanya bila ada bukti silakan ke aparat penegak hukum (APH) saja.
Sementara itu, LI Tipikor Kepri akan melaporkan ke APH perihal dibukanya rekening titipan itu, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kata Panahatan, mereka menduga terjadi kerugian negara. Hal itu dibuktikan adanya pembayaran pajak rakyat yang seharusnya masuk ke rekening kas daerah namun mengendap di rekening titipan.
Sehingga menurut rekomendasi BPK di LHP, “uang yang mengendap tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan daerah”.
Dan inilah, kata Panahatan, pintu masuk untuk mengusut kasus ini apakah telah terjadi kerugian negara.(JS)

